BANGUNAN MENYALAHI IMB KINERJA PENATAAN KOTA JAKUT MEMBLE

oleh -677 views
oleh
Bangunan di Jalan Hibrida Raya, Kelapa Gading diduga tidak memiliki IMB.
JAKARTA, HR – Kota Administrasi Jakarta Utara pantas mendapat peringkat terburuk mengatasi persoalan maraknya bangunan bermasalah. Pasalnya, bangunan yang melanggar ketentuan dan aturan terkesan dibiarkan oleh Sudin Penataan Kota.
Selain menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB), puluhan kasus pelanggaran peruntukan atas pembangunan rumah mewah yang bernilai miliaran tetap berjalan tanpa ada tindakan penertiban oleh Sudin yang saat ini dipimpin Monggur Siahaan.
Salah satu contoh terpantau HR, kegiatan pembangunan di Jalan Hibrida Raya PD-14 No 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang permohonan ijinnya 4 lantai ternyata dibangun membubung hingga 5 lantai. Tak hanya itu, bangunan ini pun menabrak aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Berikut, kasus pelanggaran bangunan berlokasi di Jalan Gading Elok Raya No 6, dimana permohonan ijinnya rumah tinggal 3 lantai sebanyak 1 unit, ternyata dibangun rumah toko (Ruko) jumlahnya lebih dari 1 unit.
Kasudin Penataan Kota, Monggur Siahaan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/15), mengatakan bahwa kegiatan membangun sudah ditindak sesuai SOP (Standar Operasional dan Prosedur). Ironisnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut apa tindakan yang sudah dilakukan Monggur bungkam.
Yudha Marhaen, pengamat kebijakan publik saat diminta tanggapan mengenai kegiatan membangun yang banyak menyalahi IMB mengatakan, Kasudin Penataan Kota Jakut harus mengambil tidakan tegas.
Di Jakarta Utara banyak warga membangun tidak sesuai dengan ijin atau melanggar aturan ketetapan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung di wilayah DKI Jakarta dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi.
“Itu merupakan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan untuk melakukan tindakan tegas bagi yang membangun tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku, karena kalau dibiarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di walayah Jakarta Utara menjadi semrawut,” jelasnya.
Belum lagi ancaman banjir yang selalu menyerang wilayah Jakarta Utara, akan semakin parah dari waktu ke waktu.
Selain itu juga, Yudha mengingatkan, jika Monggur tetap mempertahankan caranya menata Sudin Penataan Kota, Monggur dapat diancam tindak pidana korupsi (Tipikor), lantaran akibat kelalaian seorang pejabat publik yang menyebabkan kerugian terhadap kerugian negara atas penerimaan retribusi.
Ia meminta kepada Kasudin Penataan Kota jakarta Utara agar melakukan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti/memahami tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta. ■ ed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *