JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut bandar narkoba asal Hong Kong, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya atas kepemilikan sabu lebih kurang 862 kilogram (kg) atau tepatnya 862 kg narkotika jenis sabu dengan hukuman mati.
![]() |
Wong Chi Ping alias Surya Wijaya |
Bandar narkoba itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum Teguh Ananto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan ketua majelis hakim M Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11) kemarin.
Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia itu dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Pada hari ini, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan kepada delapan rekan Wong Chi Ping dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
Jaksa juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk memutuskan menyatakan terdakwa Wong Chi Ping melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika, tanpa hak kepemilikan dan melanggar hukum.
Ia mengatakan tidak ternilai kerugian yang dapat diakibatkan jika 800 kg itu lolos dari penangkapan dan beredar di mana-mana, maka akan banyak korban. Saat ini, harga sabu per gramnya senilai Rp 1,2 juta.
“Kami belum bisa memastikan (kerugiannya) itu kami perkirakan kalau lolos berapa banyak korban yang akan berjatuhan, tidak ternilai kerugiannya,” ujarnya.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi muda. Sementara, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa. jt