Bandar Narkoba Tewas Akibat Melawan

Ditemukan 6,5 Kg Sabu 45 Extasy

JAKARTA, HR – Ditresnarkoba PMJ akan tindak bandar narkoba dari dalam maupun luar negeri. Dan tak henti-hentinya memburu bandar-bandar narkoba. “Juga akan tindak tegas pecandu dan penyalahguna narkoba. Demikian ditegaskan Dirresnarkoba, Kombes Dr. Nico Afinta Sik,SH,MH dalam ungkap kasus narkoba, Rabu (19/7/2017) di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Nico menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini melibatkan bandar jaringan Malaysia di Apartemen Season City, mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 6,5 kg sabu dan 45 butir extasy. Salah satu pelaku tewas luka tembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Tim Subdit II Ditresnarkoba, lanjutnya, dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander melakukan penyelidikan jaringan Batam – Tanjung Pinang – Jakarta. Penyelidikan selama 1 minggu, setelah sebelumnya ada laporan masyarakat di Apartemen Season City Tower, Tambora, Jakarta Barat ada tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.
Pada Rabu (12/7/2017) tim dapat data denah dan lokasi kamar yang disewa dan ditempati pemain lama dan bandar besar sindikat Aceh yang selama ini target operasi, yakni JY (MD) dan MU. Kemudian Senin (17/7/2017) sekitar pukul 22.45 WIB, terlihat target keluar dari apartemen.
Langsung saja tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kamar Tower C Apartemen Season City kamar 08 EK yang diyakini tempat menyimpan narkoba. Didapati 7 kantong plastik sabu berisi 6,52 Kg dan ectasy 45 butir, dengan nilai mencapai Rp1,9 milyar.
“Ketika tim melakukan pengembangan pada Selasa (18/7/2017), dengan maksud untuk menunjukkan tersangka lain bernama Ramdan di Banjir Kanal Timur, tiba -tiba pelaku JY mencoba melakukan perlawanan dan hendak merebut senjata petugas, membuat petugas mengambil tindakan tegas,” ungkap Kombes Nico.
Menurut Nico, dari pengakuan tersangka narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta, dikumpulkan terlebih dahulu di kamar Apartemen Season City dibawa dari Malaysia kemudian ke Batam lalu langsung ke Jakarta menggunakan jalan darat. Pelaku JY sendiri yang menjinjing barang tersebut membungkus dengan kantong plastik.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, dan Koordinasi dengan bank terkait menyangkut KPPU, dimana dalam rekening bank atas nama kedua pelaku tersimpan uang diduga hasil dari transaksi narkoba,” terang Dir Ditresnarkoba PMJ.
Turut disita juga mobil jazz dan BPKP, avanza dan BPKP diduga juga hasil penjualan sabu.
Nico menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja juga oknum yang nakal yang menyalahgunakan narkoba. Dan berharap masyarakat agar terus memberikan informasi, bila ada penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih kepada warga yang selama ini membantu polisi dalam memberikan informasinya,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. amigo/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *