JAKARTA, HR – Banyak sudah sipir Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) tertangkap karena terlibat peredaran narkoba. Kini kembali Direktorat Reserse Narkoba, Subdit 3 Baya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir. Ada dua oknum sipir yang ditangkap terkait dengan dua kasus yang berbeda.
Kedua kasus yang melibatkan oknum Sipir ini adalah yang diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sepanjang bulan Mei hingga Juni 2017, bersama dengan kasus narkoba lainnya, termasuk di wilayah Kota Binjai dan Medan Polonia Sumatera Utara, menggunakan modus membungkus shabu dengan kemasan teh hijau chin sebanyak 4.500 gram. Kesemua kasus dengan total barang bukti shabu seberat 24.202,32 gram, melibatkan 13 orang tersangka.
Dua lokasi yang melibatkan sipir,yaitu TKP pertama di depan Rumah Sakit Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur di bulan Maret tanggal 24 lalu. TKP kedua di depan Pasar Induk Tangerang, Banten pada 3 April 2017.
“Pada pengungkapan di Pulogadung ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah MS dan KHD alias Bogel yang diketahui bekerja sebagai sipir LP Cipinang. Dia berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke dalam LP Cipinang. Untuk barang bukti, ada 510 gram sabu yang kami amankan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Sementara untuk kasus di Tangerang, tambahnya, ada tiga orang pelaku yang diamankan. Diantaranya adalah sipir dan tahanan LP Pemuda Tangerang.
Nico menerangkan pengungkapan di Tangerang ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS yang berperan sebagai kurir mengantarkan sabu oknum Sipir LP pemuda Tangerang bernama Ramston Malau. “Setelah kita telusuri yang bersangkutan merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus Narkoba dari LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kita tangkap,” katanya.
Sedangkan tersangka Ramston dalam penangkapan melakukan perlawanan, sehingga terpaksa kami tembak dan saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit. Dari tangan Ramston kita amankan sabu sebanyak 33,1 gram.” tambah Nico.
Tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Wilayah DKI Jakarta, Robianto mengungkapkan, kedua oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba ini akan diberhentikan dari jabatannya sementara.
“Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Jika terbukti akan kita usulkan untuk dipecat,”tandas Robianto. igo/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});