Asian Agri Perusahaan Bandel di Pelalawan

PELALAWAN, HR – Perusahaan milik Asian Agri yang banyak bergerak di perkebunan kelapa sawit di daerah Kabupaten Pelalawan, dikenal bandel. Pasalnya, dari sekian banyak kasus pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya yang telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, jarang pernah diselesaikan tanpa maju di pengadilan pemutusan hubungan industri (PHI) di Pekanbaru bahkan sampai di Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan H.Nasri Fisda Eli M.Si kepada HR melalui Kabid Hubungan Masyarakat dan Persyaratan Kerja Iskandar,M.Si di kantornya, Kamis (10/9) lalu. “Dibandingkan tahun lalu, kasus pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawannya pada tahun ini menurun drastis. Tahun 2015 ini, Disnakertrans Pelalawan menangani kasus yang dilaporkan oleh karyawan baik secara langsung maupun melalui organisasi serikat buruh sebanyak 19 kasus. Sebagian banyak masalah yang ditangani Disnakertrans Pelalawan tahun ini adalah persoalan hak karyawan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan perseroan terbatas (PT),”terangnya.
Kalau karyawan perkebunan milik pribadi, lanjut Iskandar, selama ini jarang pernah dilaporkan di Disnakertrans Pelalawan ini, karena hak itu langsung dibayarkan. “Kasus masalah tenaga kerja yang sering kita tangani selama ini rata-rata PT (perseroan terbatas). Apa lagi Asian Agri jarang mau membayarkan hak karyawannya, meskipun sudah jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hak karyawan itu harus dibayarkan. Maka dari beberapa kasus Naker yang sudah ditangani untuk kita mediasi, sering naik di Pengadilan PHI bahkan sampai di MA, baru dibayarkan Asian Agri kepada karyawannya,” ungkapnya. ■ rn

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *