PURWAKARTA, HR — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sdri. Ike, mengingatkan para Kepala Desa agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Peringatan ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di Purwakarta, Rabu (15/10/2025) malam.
“Saya ingatkan para Kepala Desa untuk tidak coba-coba terlibat dalam praktik mafia tanah,” tegas Ike di hadapan peserta yang terdiri atas perwakilan TNI, Polri, camat, serta Kepala Desa dari Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan se-Purwakarta.
Politikus yang mewakili dapil Karawang, Bekasi, dan Purwakarta itu juga menuturkan bahwa dirinya kembali terpilih meski hanya memperoleh sekitar 7.000 suara di Purwakarta. Ucapan tersebut disambut hangat oleh para hadirin.
Komitmen memberantas mafia tanah juga digaungkan oleh kolega Ike di parlemen. Sofwan Dedy A., dari fraksi yang sama, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah perjuangan ideologis untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah. DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria berkomitmen memutus rantai ketidakadilan di sektor pertanahan.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka turut mengawal kasus Mbah Tupon, lansia korban mafia tanah di Bantul, Yogyakarta. Ia mengapresiasi langkah Polda DIY yang menetapkan tujuh tersangka. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati berjanji mendampingi kasus tersebut hingga sertifikat tanah dikembalikan kepada korban.
Polda DIY telah meningkatkan kasus Mbah Tupon ke tahap penyidikan. Untuk melindungi hak korban, Kantor Pertanahan Bantul memblokir sertifikat tanah yang disengketakan agar tidak bisa dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung.
Maraknya kasus serupa juga menjadi perhatian Komite I DPD RI. Mereka menilai mafia tanah sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhkan penanganan terpadu dan tegas dari pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI, Riezky Aprilia, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus melibatkan koordinasi menyeluruh antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihak berwajib, Kantor Pertanahan (BPN), atau Satgas Mafia Tanah, yang merupakan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
Dengan kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, pemerintah berharap praktik mafia tanah dapat diberantas hingga ke akarnya, demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ids








