SURABAYA, HR – Terkait pemberitaan HR edisi 549 yang mengupas adanya dugaan praktik monopoli KPRI Aneka Guna di pelelangan pengadaan komsumsi mahasiswa, HR perwakilan Jawa Timur melayangkan surat konfirmasi Nomor: 003/HR-JATIM/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017 beserta 21 lembar data pengumuman pelelangan LPSE Kementerian Pertanian dan data SIRUP LKPP yang ditujukan kepada Kepala STPP Dr Ir Siti Munifah MSi.
STPP Malang |
Dalam surat konfirmasi tersebut, HR menanyakan beberapa hal terkait adanya dugaan “by design” panitia lelang (Pokja ULP STPP Malang) untuk memenangkan KPRI Aneka Guna yang beralamat di Jl Dr Cipto 144A Bedali Lawang Malang (alamat yang sama dengan STPP Malang).
Adapun hal-hal yang ditanyakan HR, diantaranya pada pelelangan tahun 2013 panitia lelang memenangkan KPRI Aneka Guna meskipun nilai penawarannya sama persis (100%-red) dengan nilai HPS, mengapa panitia lelang tidak mencantumkan alasan/hasil pembukaan penawaran sehingga kontraktor yang ikut lelang dikalahkan, dan kenapa pihak STPP Malang melelang paket Pengadaan Konsumsi hanya pada periode Oktober – Desember, sementara pada periode Januari – September tidak ada dalam pelelangan.
Untuk pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2014 paket pelelangan Pengadaan Konsumsi Mahasiswa yang dimenangkan CV Sidodadi Catering, HR menanyakan jumlah mahasiswa pada Tahun Ajaran 2014 dan berapa rupiah nilai per sekali konsumsi untuk mahasiswa.
Pada pengadaan konsumsi mahasiswa TA 2015, poin-poin yang ditanyakan HR diantaranya, berdasarkan data yang ada di RUP disebutkan pengadaan konsumsi mahasiswa yang kembali dimenangkan KPRI Aneka Guna diperuntukkan mahasiswa yang berasal dari Aparatur Pertanian yang mengikuti pendidikan formal Diploma 4 yang berjumlah 542 orang, pertanyaannya untuk konsumsi mahasiswa regular apakah tidak dilelang?
Sementara pada TA 2016 pelelangan Konsumsi Mahasiswa dilakukan dalam 2 tahap/periode yang mana KPRI Aneka Guna kembali sebagai pemenangnya, HR menyoroti perubahan anggaran di kedua paket tersebut, dimana paket yang nilai pagunya Rp 1.223.222.000,- berubah menjadi Rp 467.764.000,-, dan paket yang pagunya Rp 1.164.812.000,- menjadi Rp 1.607.848.000.
Ternyata adanya dugaan praktik monopoli “by design” pada pengadaan Konsumsi Mahasiswa di STPP Malang kembali menyeruak di TA 2017, dimana KPRI Aneka Guna kembali menjadi pemenang di paket pengadaan Konsumsi Mahasiswa STPP Malang Bulan Januari – Juni 2017 HPS Rp 1.446.698.000,- dengan nilai penawaran Rp. 1.394.090.800 (96% dari HPS).
Dalam proses pelelangan TA 2017 tersebut, Pokja ULP STPP Malang kembali mempertontonkan adanya indikasi ketidak transparanan dalam proses menangnya KPRI Aneka Guna, yakni tidak memberikan penjelasan kenapa kontraktor peserta lainnya dikalahkan. Sementara di LPSE Kementerian Pertanian, hanya penawaran KPRI saja yang muncul, sedangkan peserta lainnya tidak ada sama sekali. Ada apa ini?
Sampai berita ini naik cetak, pihak STPP Malang belum membalas surat konfirmasi yang dilayangkan HR.
Namun, akibat pemberitaan pada edisi 549 yang ditayangkan juga pada www.harapanrakyatonline.com, membuat Ketua STPP Malang, Dr Ir Siti Munifah MSi, melayangkan Jawaban Surat Elektronik bernomor 537/HM.160/I.9.1/02/2017 kepada Redaksi HR di Jakarta.
Isi Surat Elektronik yang ditandatangani Siti Munifah terbilang aneh, karena pada poin pertama mencantumkan bahwa “Jika saudara akan melakukan konfirmasi, dengan senang hati, silakan menghubungi PPID STPP Malang dengan datang langsung maupun melalui surat resmi.”
Pernyataan Ketua STPP Malang tersebut sungguh bertolak belakang dengan kenyataannya, bahwa poin pertama tersebut terbantahkan dengan fakta yakni Surat Konfirmasi Surat Kabar Harapan Rakyat Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 003/HR-JATIM/II/2017 tanggal 14 Februari 2017, tidak dijawab hingga berita ini naik cetak.
“Aneh,belum memberikan sanggahan, kok Siti malah meminta hak jawab,” ujar LSM Perkasa. ian
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});