Andi Merina Lega Dengan Putusan Majelis Hakim

oleh -985 views
oleh

GOWA, HR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa.

Telah menjatuhkan putusan yang disebutkan sebagai penggugat, yakni Andi Merina melawan Kepala Desa Je’netallasa, Asrul, ST yang disebut sebagai tergugat.

Dengan melalui beberapa persidangan dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan Andi Merina (Penggugat) dan menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara berupa surat Kepala Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada tanggal 3 September 2018, perihal pemberhentian sebagai Ketua RW 04 Dusun Tombolo.

Oleh majelis  hakim, Kades Asrul (Tergugat) diminta untuk mencabut Keputusan TUN, berupa Surat Kades Je’netallasa, nomor 158/DJ/IX/2018  tanggal 3 September 2018. Serta seluruh rincian biaya perkara di bebankan kepada Kades Je’netallasa (Tergugat) sebesar Rp 258.000.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 oleh Majelis Hakim tersebut.

Hal ini diungkap Andi Merina di dampingi saksi utamanya Hasniah di kediamannya di BTN Je’ne Ci’nong, Selasa (5/2/19).

Merina juga mengatakan jika Kades akan ajukan banding. “Pak desa tidak terima kekalahannya. Aku siap hadapi dan menunggu Dia banding,” ungkapnya.

Sementara Kades Je’netallasa , Asrul  ST menyampaikan ke Media Online HR, bahwa belum menerima Salinan putusan.

“Allhamdulillah…kanda, kami belum menerima salinan putusan dari PTUN. Adapun keputusan hakim nantinya kami kembalikan semuanya ke prosedur hukum. Kami juga pemerintah desa selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan UU. Semua hal tentang keputusan- keputusan pemerintah desa selalu berdasarkan UU desa, perdes kewenangan desa, permendagri,” tulis Asrul , saat di hubungi via Watshapp, Selasa (5/2/2019). Kartia

Tinggalkan Balasan