Ilustrasi |
JAKARTA, HR – Program wajib belajar 12 tahun dengan bebas biaya untuk sekolah negeri tidak membuat seluruh sekolah bebas dari pungutan liar (Pungli). Masih ada wali murid yang mengeluhkan adanya pungutan liar di sekolah.
Salah satunya yang terjadi di sekolah MTsN 40 Jakarta yang terletak di bilangan Kalideres, Jakarta Barat. Walimurid dari kelas IX ini mengeluhkan adanya pungli seperti pendalaman materi (PM) sebesar Rp 130 ribu/siswa/bulan yang dilakukan komite sekolah.
Hal ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Pungutan sepihak itu datang dari komite sekolah. Dalih katanya, telah disepakati dalam rapat oleh forum kelas bersama dengan para wali murid. “Padahal tidak semua wali murid ikut rapat,” kata salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Saat HR meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah Arifin membantah adanya pungutan tersebut. Dikatakan pihak sekolah sama sekali tidak pernah membebani orang tua murid sepeser uang pun.
“Karena memang biaya pendidikan setiap murid disini sudah dialokasikan secara khusus oleh pemerintah,” katanya saat konfirmasi kepada HR.
Kepala sekolah mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh komite, karena dari sekolah juga ada pendalaman materi yang dibiayai oleh pemerintah.
Di tempat yang sama, ketua komite mengatakan mengadakan pendalaman materi karena yang ada di sekolah hanya sedikit, itupun ada beberapa orang tua murid yang minta pendalaman materi.
“Diadakan tambahan di sekolah setiap hari sabtu, pengajarnya dari guru luar dan saya juga bayar kepada guru yang memberikan pelajaran tersebut dan wajarlah,” katanya. jm