Ada Kejanggalan DLH Kabupaten Maros Terkait Grand Mall

oleh -1.4K views
oleh

MAROS,HR – Ketua Bidang Hukum dan HAM, Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Maros, Alfian Palaguna menanggapi keterangan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Davied Syamsuddin, Kamis (21/2/2019).

“Saya melihat ada kejanggalan atas pembelaan kepala dinas lingkungan hidup terhadap pihak grand mall maros,” tandasya.
Apalagi dengan adanya pernyataan kepala dinas lingkungan hidup yang mengatakan bahwa pihak Grand Mall Maros sudah mengantongi izin lingkungan,” ujarmya.

Dimana sebelumnya, Davied melakukan pertemuan dengan pemerintah Kecamatan Mandai, dan warga Batangase di kantor DLH.

Davied mengatakan kisruh warga Batangase dan Grand Mal. Kemudian Warga melakukan protes lantaran sawahnya tidak dapat lagi di pergunakan, karena sudah menjadi kubangan di karenakan slalu saja kebajiran setelah adanya Grand Mal.

Menurut Plt DLH Davied secara hukum Grand Mal tidak lagi bermasalah. Grand Mal tersebut telah lama mengantongi Amdal dan izin dari Pemkab Maros sejak tahun 2016 yang lalu .

Sebelum proses pekerjaan proyek pembangunan grang mall di mulai, DLH sudah sudah melakukan pengkajian dengan melibatkan tim ahli yang bersertifikasi.

DLH juga telah melakukan konsultasi publik. Kegiatan itu dihadiri oleh tim Adhock warga dan juga beberapa LSM yang berorientasi di bidang pelestarian lingkungan.

“Jika ada warga yang ingin melakukan pengaduan tentang pengerusakan lingkungan hidup harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” katanya.

Lebih lanjut Alfian juga menegaskan itu bukan kapasitas kadis DLH angkat bicara seperti itu. Karena berbicara izin lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan dinas lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan UU NO.32 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 1.

“Kalau pun pihak grand mall maros telah mengantongi izin lingkungan, saya kira semua dokumen lingkungan perlu di periksa ulang. Sebab faktanya masih ada beberapa persoalan yang bermunculan, di duga mengakibatkan kegagalan amdal grand mall maros,” ungkapnya.

Menurut Alfian pada dasarnya amdal itu di buat untuk menepis hal-hal tertentu untuk tidak terjadi seperti banjir dan lain-lain.

“Pernyataan kadis DLH sangat kontradiksi, karena pak kadis DLH mengatakan tidak ada lagi masalah. Jika ia memang benar, untuk apalagi turun lapangan melakukan peninjauan di sekitar lokasi grand mall maros. Saya menganggap tinjauan lapangan yang di lakukan DLH adalah pencitraan,” bebernya. Hamzan

Tinggalkan Balasan