Kejati Bengkulu Tahan Dua Eks Pejabat Pos Manipulasi Meterai

BENGKULU, HR – Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan serta menahan dua mantan pejabat Kantor Pos Cabang Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi manipulasi meterai. Penahanan dilakukan pada Senin (11/8/2025).

Kedua tersangka adalah Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, dan Rieka Jayanti, mantan kasir. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkap bahwa keduanya memanipulasi dana materai, dana pensiun, dan pos keuangan lain hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Usai penetapan tersangka, penyidik menahan keduanya di Lapas Perempuan Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Kasus ini terungkap melalui laporan internal yang menemukan penyimpangan dana pada periode 2022–2024.

Kejati Bengkulu menahan dua eks pejabat Kantor Pos atas dugaan korupsi manipulasi meterai
Kejati Bengkulu menahan dua eks pejabat Kantor Pos atas dugaan korupsi manipulasi meterai.

Pada 20 Juni 2025, tim Pidsus menggeledah Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. Penyidik menyita dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Danang Prasetyo menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka memanipulasi neraca keuangan perusahaan, termasuk transaksi di sistem Core Giro System (CGS). Kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Kami menemukan bahwa Heni Farlina menyelewengkan sekitar Rp1,9 miliar dari total kerugian. Keduanya mengaku memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan belum menunjukkan itikad mengembalikan kerugian negara,” jelas Danang.

Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. efendi silalahi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *