DENPASAR, HR – Dalam banyak pemberitaan media, Humas Polda Bali menyampaikan bahwa agenda the People’s Water Forum tidak memiliki izin dari Kepolisian. Pernyataan tersebut bagi Koalisi Bantuan Hukum (KBH) Bali adalah keliruan dan justru cenderung menyesatkan publik, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Merespon pernyataan Humas Polda Bali tersebut, KBH Bali menegaskan bahwa kegiatan the People’s Water Forum (PWF) 2024 merupakan rangkaian diskusi akademik, yang dilakukan secara tertutup, di ruangan tertutup, dan dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian.
“Kegiatan ini sama hal nya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu tidak memerlukan adanya izin dari Kepolisian,” ujar Ignatius Radit selaku tim (KBH) Bali.
Simpulan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memandatkan adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian apabila hendak mengadakan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, yang meliputi: unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas. Faktanya, agenda PWF 2024 bukanlah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kedua, apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, disebutkan bahwa izin dari kepolisian hanya wajib dimiliki terhadap kegiatan keramaian umum, dan kegiatan masyarakat lainnya, serta kegiatan politik. Adapun Pasal 3 PP 60/2017 menjelaskan secara terang bahwa yang dimaksud kegiatan keramaian umum adalah bentuk kegiatan yang meliputi: keramaian, tontonan untuk umum, dan arak-arakan di jalan umum.
Selanjutnya, yang disebut sebagai kegiatan masyarakat lainnya dalam ketentuan PP 60/2017 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum. Dikatakan Tim KBH Bali, bahwa kegiatan PWF 2024 bukan kegiatan keramaian, bukan merupakan tontonan untuk umum, dan tidak melakukan arak-arakan di jalan umum, karena hanya dilakukan sscara terbatas, dan dilakukan secara tertutup, bukan di jalan umum.
Oleh karena itu, apabila mencermati uraian landasan hukum diatas, dan setelah membandingkan dengan sifat dari kegiatan People Water Forum yang tertutup, terbatas, dan tidak dilakukan di tempat umum/jalan, maka LBH Bali mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polda Bali adalah kekeliruan dan menyesatkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Justru yang patut ditanyakan kepada Polda Bali adalah apakah mereka melakukan tugas serta kewenangannya untuk menjaga Kamtibmas sebagaimana dimandatkan dalam UU No.2 Tahun 2002 saat berlangsungnya kegiatan PWF 2024,” ujarnya
Dikatakan bahwa saat PWF 2024, kepolisian tidak bertindak apapun untuk menjaga hak konstitusional peserta yang berdiskusi didalam Hotel Oranjje. Termasuk Kepolisian tidak bertindak atas peristiwa intimidasi, teror, penyerangan, kekerasan fisik, hingga pengepungan yang membuat terampasnya kemerdekaan pihak yang terisolasi didalam Hotel Oranjje.dyra