DPRD Barito Utara Berharap Permasalahan Kelompok Tani Koperasi Solai Bersama Agar Segera Diselesaikan

MUARA TEWEH, HR – Seiring riuhnya permasalahan yang menerjang koperasi kelompok tani Solai bersama DPRD Barito Utara berharap masalah ini agar segera diselesaikan.Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian) dan Ketua Koperasi Solai Bersama terungkap, Bibit yang disalurkan dari PT. SAL ke Koprasi bermasalah.

Ada dua kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP itu pertama Bibit yang disalurkan oleh PT. SAL ke Koperasi Solai Bersama sudah memiliki sertifikat, hanya saja pada saat pengiriman tidak ada lebel pada bibit. Kesimpulan kedua DPRD Barut mengharapkan permasalahan ini segera diselesaikan terlebih memenuhi bibit pengganti yang belum tersalurkan ke Koperasi Solai Bersama.

Dalam RDP itu ketua kelompok Tani Solai Bersama Kosmen, mengatakan bahwa pada saat program replanting pada tahun 2019 lalu menerima bantuan paling pertama di Barut. “Aturan pada waktu itu dari DPDPKS bahwa setelah dana itu masuk ke rekening anggota maksimal tiga bulan harus sudah ada progress kegiatan,” ungkapnya.

Jadi lanjut Kosmen, kami selaku ketua koperasi bersama dengan tim dari Desa, Kecamatan, dan Kabupaten yang diketuai oleh langsung kepala Dinas, memulai pekerjaan tersebut. “Saat sudah waktunya pekerjaan itu, dengan melakukan kontrak dengan pekerja, pembersihan lahan kami sudah laksanakan, kontrak dengan penyedia bibit dalam hal ini CV. Mahkota Bumi, milik pak Gun juga sudah kami laksanakan,” paparnya di hadapan anggota DPRD komisi II.

Setelah kami bekerja beberapa bulan ujar Kosmen, kami mengajukan permintaan bibit, yang kami ajukan sesuai luasan yang sudah kami buka sebanyak 16 ribu bibit, sementara waktu itu CV.Mahkota Bumi hanya mampu menyediakan 6.500 bibit saja. “Jadi ada kekurangan 10ribu bibit, kami memanggil Bapak Gun selaku penyedia bibit kami sampaikan permasalahannya, namun pihak CV. Mahkota Bumi tidak bisa menyediakan bibit, karena bibit yang mereka semai belum waktunya disalurkan,” ujar Kosmen.

Atas saran kepala Dinas Pertanian waktu itu maka diambilah bibit sawit dari PT. SAL sebanyak 10 ribu bibit lebih yang tidak berlebel. “Yang terpenuhi dari PT. SAL hanya 8.500 bibit saja,” ungkap Kusmen menjawab pertanyaan anggota Dewan.

Ditempat yang sama Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Barut, H.Pihalson, SP, Kepada wartawan mengatakan untuk melanjutkan program PSR di Desa Pandran Raya melalui koperasi Solai Bersama pihak koperasi harus memusnahkan bibit yang sudah ditanam dari PT Sal. “Permasalahannya adalah pihak koperasai Solai Bersama hingga saat ini belum memusnahkan bibit sawit yang sudah ditanam, sesuai dengan surat dari Dinas Pertanian Provinsi Kalteng,” ujarnya, Senin (14/02/2022).

Kedepannya kata H. Pihalson, bibit sawit dari PT.SAL yang sudah dicabut segera diganti dengan cacatan harus diperiksa oleh tim dari provinsi.” Untuk memusnahkan harus jelas berapa jumlahnya, ini harus dihadiri oleh pihak kepolisian, LSM, Wartawan untuk menyaksikan dan mempublikasi bahwa bibit sudah dilakukan pemusnahan,” jelas Pihalson.

Terpiah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara, Ir.H. Rahmat Muratni, MP, mengatakan bahwa bibit dari PT. SAL bukan Palsu, tapi tidak berlebel. “Bibit dari PT. SAL bukan palsu tapi tidak berlebel itu masalahnya,” kata H. Rahmat Muratni.

Ditanya wartawan apa beda bibit palsu dengan bibit yang tidak diterima oleh balai Pertanian, H. Rahmat Muratni enggan menjawab dan meminta wartawan menayakan kepihak Dinas terkait. Rapat Dengar Pendapat DPRD Barut dengan Dinas Pertanian dan Koprasi Solai Bersama dipimpin oleh Sunaryo, SH dan didampinggi dua anggota lainnya serta diikuti oleh 15 orang dari Eksekutif dan undangan lainnya. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *