Lima WNA Dituntut Penjara, Vonis Rehab Ada Apa Jaksa Tidak Banding ?

oleh -31 Dilihat
oleh
I Made Suarnawan
JAKARTA, HR – Lima terdakwa warga negara (WN) Malaysia divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjalani rehabilitasi selama 1 tahun 2 bulan di Yayasan.
Padahal, sebelumnya, dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun). Walaupun tuntutan jaksa tak sepaham dengan hakim, tetapi jaksa tidak melakukan banding. Ada apa?
Kelima WN Malaysia tersebut divonis direhabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (Kelima) oleh majelis hakim, Senin (1/6/2015) yaitu Moh Hanini bin Ainie, Azrul bin Elias, Anwar bin Abdul Aziz, Shahril bin Sirdar Ali dan Daniaal Akmal bin Dzulkipli dengan melanggar pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009.
Usai pembacaan putusan para terdakwa dengan gaya gembira ramai-ramai menanda tangani menyatakan menerima putusan. Setelah itu, diikuti salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakbar Amril menanda tangani juga.
Akan tetapi, dalam berkas tercatat empat orang JPU yang menangani perkara itu diantaranya, terdakwa Moh Hanini ditangani oleh jaksa Novika Muzairah, Azrul oleh jaksa Nanda Karmila, Anwar dan Shahril oleh jaksa Fitria Nelly dan Daniaal oleh jaksa Amril Abdi.
Hanya saja ketika akan dikonfimasi ke Kepala Kejari Jakbar I Made Suarnawan dan Kasi Pidum M Nasir belum berhasil ditemui.
Ada Kejanggalan
Dalam proses persidangan ada beberapa kejanggalan dipertontonkan oleh penegak hukum tersebut. Seperti tempat penahanan. Kelima terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagaimana yang dialami oleh terdakwa lainnya. Namun ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, dalam berkas bahwa penahanan para terdakwa disebutkan ditahan di Rutan.
Demikian juga tes urine. Saat pembuktian di persidangan tidak adanya ditunjukkan surat uji laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010.
Juga diperiksa bukan dokter pemerintah. Dalam SE MA No 04 Tahun 2010 tersebut disebutkan, perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim. Namun, dalam persidangan kelima terdakwa tersebut hanya mendengarkan keterangan dari dokter Budiman dari Yayasan Kelima, dengan memberikan assessment. Assesmen dilakukan melalui wawancara.
Dalam persidangam terungkap bahwa saat penangkapan terdakwa Moh Hanini bin Ainie dan Anwar bin Abdul Aziz tidak ditemukan barang haram jenis narkotika melainkan jenis psikotropika. Menjadi pertanyaan, mengapa bisa dituntut dengan menggunakan Undang Undang Narkotika padahal tidak penyalahguna narkotika?.
Selanjutnya, putusan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Kelima, belum ada regulasi yang mengatur proses rehabilitasi di yayasan.
Issu yang merebak di masyarakat, bahwa rehabilitasi di Yayasan bisa saja langsung pulang setelah selesai divonis dengan dalih bahwa proses penyembuhan rawat jalan. Dengan demikian dikhawatirkan para terdakwa tidak menjalani rehabilitasi malah pulang ke negeri mereka di Malaysia. ■ jt

Thumbnail

Kejati DKI Jakarta Panggil Mantan Kadisbud Iwan Henry Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Rp150 Miliar

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) […] Artikel Kejati DKI Jakarta...

Indonesian News
Thumbnail

Kejati Bengkulu Tetapkan RM Sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja TNI di Korem 041/Gamas

https://harapanrakyatonline.com/feed BENGKULU, IN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifuddin Tagamal, SH, MH, menggelar konferensi pers […] Artikel Kejati Bengkulu Tetapkan...

Indonesian News
Thumbnail

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Puluhan Anggotanya

https://harapanrakyatonline.com/feed BANGKA, IN – Sebanyak 50 anggota Polres Bangka resmi naik pangkat berdasarkan surat telegram Kapolda […] Artikel Kapolres Bangka AKBP...

Indonesian News
Thumbnail

Helmi AR Dukung Kejati DKI Ungkap Kasus Korupsi Anggaran Seni, Apresiasi Kinerja Kejaksaan

JAKARTA – Helmi AR, Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Pusat, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

OK Jakarta
Thumbnail

Ketua Wanhat PWI Pokja Polres Jakbar Silaturahmi dengan Kapolres Jakbar

JAKARTA – Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Polres Jakarta Barat berkunjung Kapolres Metro Jakarta...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Pokja PWI Jakpus: Ungkap Sampai Tuntas

JAKARTA – Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi (Kejati) DKI atas ditetapkan nya...

OK Jakarta
Thumbnail

Anggota Dewan Kota Jakbar Periode 2024-2029 Dikukuhkan

JAKARTA, MF – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat di...

Media Focus
Thumbnail

Tepat Di Hari Jadi ke 58 Tahun, Drs.Soma Atmaja,M.Si Di Lantik Definitif Sebagai Sekda Kab. Tangerang

TANGERANG, HR – Setelah melalui seleksi yang cukup ketat, dari 7 diantaranya, Drs Soma Atmaja M.SI, Drs Hendar Herawan M.M,...

Media Focus
Thumbnail

Perebutan Kursi Sekda Kabupaten Tangerang

TANGERANG, MF – Sejumlah kalangan mendesak Tim Seleksi (Timsel) agar mencoret nama Soma Atmaja dari bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda)...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.