Asisten Bid Ekobang Setdakab Lamsel saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara workshop telaah Perda No 18 Tahun 2011. (foto : santi) |
LAMSEL, HR – Tingkat kepemilikan jamban di kota-kota di seluruh Indonesia sudah cukup tinggi. Namun hal ini tidak diimbangi dengan pembangunan septic tank yang layak, bahkan sebagian besar masyarakat perkotaan masih membuang limbah rumah tangga mereka ke sungai, laut atau pun ke kolam ikan.
Hal ini dikemukakan Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza SZP dalam sambutan tertulis yang dibacakan Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemda Lampung Selatan Ir. Erlan Murdiantono pada pembukaan workshop telaah Perda Nomor 18 tahun 2011 untuk mendukung sistem layanan lumpur tinja terjadwal dan pemanfaatan kembali hasil pengolahan lumpur tinja, di Negeri Baru Resort Kalianda, Selasa (16/6).
Diutarakan Bupati, ada pula masyarakat yang sudah membangun septic tank namun tidak sesuai dengan standart kelayakan yang ada, misalnya harus kedap dan tertutup serta dilengkapi dengan resapan sehingga berdampak mencemari lingkungan atau air tanah.
Selama ini banyak yang menganggap bahwa hal itu tidak menjadi masalah dengan jamban atau septik tank mereka, maka penyedotan lumpur tinja tidak perlu dilakukan dan pengelolaan lumpur tinja hanya dilakukan berdasarkan permintaan oleh masyarakat yang merasa perlu menyedot septik tank mereka.
“Terkait dengan hal tersebut maka saya mengucapkan terima kasih kepada SNV bersama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang bermaksud akan meng-inisiasi program penyedotan lumpur tinja terjadwal. Dan untuk memastikan penyedotan tinja terjadwal dapat dilaksanakan, maka tentunya juga harus didukung dengan kepastian bahwa semua rumah memilki septick tank yang layak, truk pengangkutan yang layak, tempat pengolahan akhir yang memadai dan regulasi yang mendukung,” ujarnya.
Rycko Menoza berharap dengan adanya program ini peran sektor swasta dalam usaha penyedotan tinja akan lebih meningkat dan akan lebih terkoordinir oleh Dinas Kebersihan, sehingga dapat kembali mengoptimalkan fungsi dari IPLT. Dan untuk jangka panjang diharapkan hasil pembuangan tinja tadi dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk dan dapat mengoptimalkan fungsi dari IPLT Lubuk Kamal, sehingga dapat mengurangi tingkat pencemaran air tanah.
“Untuk itu, melalui workshop ini diharapkan peserta pendampingan penyedotan terjadwal mendapatkan informasi yang lengkap, menambah wawasan serta berkomitmen penuh dalam upaya peningkatan kinerja pengelolaan lumpur tinja di Kabupaten Lampung Selatan,”sebut Bupati. ■ santi