Jaksa Erni Pramoti Tuntut 3 Tahun Kasus Perampokan

oleh -23 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 3 tahun Pidana terhadap terdakwa Yudha Syang Putra Lena Djila (18) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (23/08/16).
Kuasa Hukum Terdakwa Matheus Olak, SH dalam pledoinya mengatakan bahwa tuntutan 3 tahun yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Sebab terdakwa hanya berperan sebagai pendamping saja dan sekedar ikut ikutan Cuma karena terpengaruh lingkungan.
“Saya hanya berharap majelis menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan. Kiranya dalam menjatuhkan hukuman tidaklah semata penghukuman tetapi juga hukuman pembinaan sebab Terdakwa masih muda 18 tahun dan yang perlu pembinaan. Dan terdakwa menyatakan penyesalan nya yang dalam dan tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu disampaikan terdakwa dihadapan majelis saat pemeriksaan terdakwa,” ucap Matheus.
Hasil pakta persidangan Terdakwa hanya membentak korban. Tapi yang merampas dompet dan HP korban (Rifki Arif Munandar) adalah Abdul Gofar dan Desmon (DPO).
“Demi keadilan berdasarkan ke Tahanan Yang Maha Esa majelis akan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai peran dan perbuatan terdakwa,” harapnya akan majelis menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. thomson


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.