JAKARTA, HR – Tiga terdakwa narkotika dituntut hanya 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Riyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11) kemarin. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sugianto alias Agus, Haerudin, dan Trihadi Laksono dituntut dengan pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gedung PN Jakbar
|
Ketua majelis hakim Agus Pambudi mempersilahkan kepada para terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang berikut. Sebelumnya, para terdakwa telah diasesmen oleh salah satu Yayasan di Jakarta dan sarannya perlunya rehabilitasi dilakukan.
Pemberian rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika dibuat aturan sebagai acuan kepada polisi, jaksa dan hakim. Yang mana didalamnya ada Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama oleh para Lembaga Tinggi Penegak hukum.
Pasal 127 ini menjadi rebutan pengguna Narkoba yang menjalani proses persidangan di Pengadilan. Bahkan, ada yang rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mendapat hukuman yang diatur dalam pasal 127.
Bagaimana tidak, hukuman penjara atau menjalani rehabilitasi yang diperintahkan dalam pasal ini bisa satu tahun atau dibawahnya. Bahkan, bila divonis menjalani rehabilitasi, terdakwa bisa langsung menghirup udara segar alias bisa ‘bebas’, langsung pulang ke rumah dengan dalih rawat jalan.
Kepada ketiga terdakwa apakah nanti divonis rehabilitasi atau tidak, lihat saja nanti putusan majelis hakim sidang berikut. Ketika divonis rehabilitasi apakah jaksa siap mengatakan banding?. Karena tuntutan jaksa adalah untuk menjalani penjara walaupun sangat singkat selama 1,5 tahun.
Memang ada santer isu di pengunjung sidang bahwa ketiga terdakwa narkoba akan divonis ringan atau direhabilitasi. “Kita upayakan satu tahun saja lah nanti dihukum,” cetus seorang pengunjung sidang, gelagatnya seperti keluarga terdakwa. Kiranya hakim tidak terjebak dalam dugaan seperti adanya settingan perkara ini. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});