MAMUJU, HR – Setelah melakukan proses tindaklanjut, klarifikasi dan mediasi, aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan sertipikat oleh BPN Mamuju tengah akhirnya dinyatakan selesai dan ditutup oleh Tim Ombudsman RI Sulbar.
Proses penutupan dilakukan setelah adanya penyelesaian dari terlapor (BPN Mamuju tengah) dengan menerbitkan sertipikat.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, I Komang Bagus menjelaskan, laporan ini sempat berproses lama di kantor Ombudsman karena penerbitan sertipikat belum dilakukan lantaran masih berstatus sengketa sehingga tim Ombudsman harus bekerja ekstra dalam proses tindaklanjut.
Meski demikian baru-baru ini aduan yang ditangani tim Ombudsman RI Sulbar akhirnya menemui titik terang yang disepakati semua pihak. “Upaya tindaklanjut dan kerjasama semua pihak yang terus kami lakukan, pengaduan ini akhirnya bisa kami tutup, namun tim Ombudsman masih akan melakukan monitoring untuk memastikan pengaduan ini selesai dengan baik,” Jelas I Komang Bagus.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman umar juga menjelaskan, terkait waktu penyelesaian laporan dikantor Ombudsman RI Sulbar, tergantung tingkat kerumitannya. namun ia menggaransi selama aduan yang masuk kewenangan Ombudsman dipastikan akan selesai.
“Hanya saja ada yang lama, ada juga yang bisa langsung selesai, tergantung tingkat kerumitannya. Misalnya kasus sengketa tanah ini tentu kita butuh waktu panjang, karena harus mengedepankan cara-cara persuasif dan jalur non litigasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Intinya semua pengaduan di Ombudsman itu gratis,” tutup Lukman. tia