JAKARTA, HR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat pada 2017.
Muhadjir Effendy |
“Pada dasarnya sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa yang tujuannya adalah untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong,” ujar Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Mendikbud telah mengkonsultasikan penerbitan Permen (Peraturan Menteri) tersebut pada Menkopolhukam (Wiranto) untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Menkopolhukam mengatakan tidak mempermasalahkan asalkan resmi dan tidak melanggar Undang – undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah, harus transparan.
Mendikbud meminta pihak–pihak terkait agar cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah dan ia mengatakan kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.
Menurutnya penghimpunan dana secara gotong royong akan berdampak positif bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Dana yang didapat dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah. “Kalau sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju,” ujarnya. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});