Tender di BBWS Pemali Juana Dipertanyakan

oleh -60 Dilihat
oleh
SEMARANG, HR – Proses tender dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana yang bersumber dana APBN tahun 2017 diduga bermasalah dengan memenangkan perusahaan yang mana kemampuan dasar untuk subbidang S1008 tidak mencukupi, dan bahkan subbidang untuk SP008 sama sekali tidak dimiliki.
Sesuai aplikasi di LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tender proyek dimaksud yakni paket Pemboran Ulang Sumur Produksi (Redrill) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Kab Brebes, Tegal, Pemalang, Jepara, Kudus dan Blora dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 14.469.342.800, sedangkan penetapan pemenang yang sudah “lelang selesai” atau kontrak tanggal 13 Januari 2017 itu, yakni PT Karya Tunggal Mulya Abadi dengan nilai penawaran Rp 14.014.026.400 atau 98,85 persen.
Pengumuman pemenang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), juga diumumkan alamat atau domisili di Jl. Ds. Ringinpitun RT 003/Rw. V, Kedungwarung Tulungagung- Tanjung Pinang (Kota) – Kepulauan Riau dan NPWP-nya : 01.141.113.9-651.000.
Namun sesuai detail data di Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK-NET), alamat atau domisili pemenang PT KTMA adalah di Jl. Pahlawan I Blok I No. 04, Ds. Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Sedangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sama, yakni: 01.141.113.9-651.000, sehingga ada kejanggalan yang berbeda domisili yakni antara Kabupaten Tulungagung dengan Tanjung Pinang Kota, Kepulauan Riau
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Bila mengacu detail LPJK itu, maka domisili pemenang PT KTMA jelas berada di Ds Kedungwaru, Kecamatan Kedugwaru, Kabupaten Tulunagung, Jawa Timur, dan bahkan persyaratan untuk kualifikasi SBU – Jasa Konstruksi; Klasifikasi Bangunan Sipil dan Jasa Pelaksanaan Spesialis; Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal/ Kode SI008 dan Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam/ Kode SP008, dimana kode S1008 tidak mencukupi Kemampuan Dasar/KD.
Kemampuan Dasar (KD) pemenang PT KTMA sesuai di detail LPJK yang tertinggi pada tahun 2008 dengan nilai Rp 9.528.000.000, sehingga kurang dari nilai HPS yang dilelang paket Pemboran Ulang Sumur Produksi (Redrill) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Kab Brebes, Tegal, Pemalang, Jepara, Kudus dan Blora dengan Rp 14.469.342.800.
Sedangkan syarat untuk SBU: – Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam/Kode SP008, dimana perusahaan pemenang tidak memiliki subbidang SP008 tersebut.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, dengan nomor surat : 010/HR/II/2017, tanggal 13 Februari 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara ), Gintar Hasugian menilai, proses lelang pada paket Pemboran Ulang Sumur Produksi (Redrill) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Kab Brebes, Tegal, Pemalang, Jepara, Kudus dan Blora dilingkungan BBWS Satker PJPA Pemali Juana harus diusut tuntas.
“Ya, pihak terkait seperti Kejaksaan maupun Polri berharap turun untuk mengawasi proyek paket tersebut, karena disinyalir ada permainan dengan menetapkan perusahaan yang tidak cukup persyaratan dalam dokumen pengadaan, karena persyaratan itu adalah harus dipenuhi untuk memenangkan kompetisi dalam pelelangan di instansi mana pun itu, termasuk dilingkungan balai yang dibawah naungan Kementerian PUPR itu,” kata Gintar kepada HR, (17/3), di Jakarta. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.