PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta PT Timah Tbk
segera menghentikan seluruh aktivitas tambang timah di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Permintaan itu disampaikan Didit setelah menerima audiensi para nelayan di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/5/2026).
Didit menegaskan hasil verifikasi lapangan bersama Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan menunjukkan lokasi tambang berada di zona tangkap nelayan, bukan kawasan pertambangan.
“Hasil pengecekan sudah jelas, objek permasalahan ini berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya ada pelanggaran perda,” tegas Didit kepada media.
Ia meminta pimpinan unit produksi PT Timah di wilayah Bangka Barat maupun Bangka segera menarik seluruh armada dan peralatan tambang dari kawasan tersebut.
“Kami instruksikan agar segera mengosongkan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan,” ujarnya.
Menurut Didit, sekitar 90 persen masyarakat setempat menggantungkan hidup dari hasil melaut. Karena itu, aktivitas tambang dinilai mengancam mata pencaharian warga pesisir.
“Kami menunggu komitmen PT Timah untuk menarik mundur aktivitasnya,” katanya.
Selain itu, Didit juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan wilayah laut Tanjung Niur steril dari aktivitas tambang.
Ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kelautan serta pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lokasi. agus priadi








