MAJALENGKA, HR — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka menerbitkan surat edaran kepada pemilik dan penyewa ruko di Pasar Sindangkasih Cigasong. Kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali ruko, kios, los, toko, dan awning guna menghidupkan aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 234 kios di Pasar Sindangkasih Cigasong yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, mengimbau para pemilik atau penyewa kios segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah surat edaran diterbitkan.
“Kami minta pemilik atau penyewa ruko dan kios segera membuka kembali usahanya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga meminta pedagang menjaga kebersihan dan ketertiban area usaha serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
Heri menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap tidak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih pemanfaatannya. Ia menyebut hak guna bangunan (HGB) sejumlah kios telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu.
“Langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan pedagang lain yang siap berusaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin Majalengka, Taufikurrohman, menyampaikan bahwa dari 234 kios yang tidak beroperasi, sebanyak 79 kios masih layak digunakan untuk usaha. Sebagian besar kios kosong tersebut sebelumnya digunakan untuk berjualan pakaian.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena masih banyak pedagang yang berjualan di luar area pasar.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami akan menertibkan pedagang yang berjualan di bagian depan agar mengisi kios-kios yang masih kosong,” ujarnya.
Disperdagin juga membuka ruang koordinasi bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif berjualan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Pasar Sindangkasih Cigasong kembali bergeliat sebagai pusat perdagangan yang tertib, bersih, dan produktif di Kabupaten Majalengka. lintong








