Bupati Sintang Dorong Perumda Tirta Senentang Tingkatkan Pelayanan dan Raih Profit

SINTANG, HR — Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perumda Tirta Senentang, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang, Dewan Pengawas Supriyanto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto, serta jajaran manajemen dan pegawai.

Dalam arahannya, Bupati Sintang menegaskan bahwa secara administratif Perumda Tirta Senentang memang milik Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun secara substansi, perusahaan daerah tersebut milik masyarakat sebagai pelanggan utama.

“Kita harus sadar bahwa Perumda Tirta Senentang ini milik masyarakat Sintang. Mereka yang harus kita layani dengan baik. Jika sebelumnya ada hal yang kurang tepat, kita evaluasi. Hal-hal yang sudah baik harus menjadi referensi bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta manajemen membangun komunikasi yang sehat dengan seluruh jajaran pegawai. Dewan pengawas pun harus menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.

“Manajemen harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada jajaran di bawahnya. Semua harus bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas,” pesannya.

Bupati Sintang menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai regulasi. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan aturan, ia meminta agar hal tersebut disampaikan secara terbuka.

“Sampaikan kepada saya jika ada hak dan kewajiban yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Saya akan merespons dengan hati yang dingin,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas pelayanan menjadi kunci utama keberhasilan Perumda Tirta Senentang. Pelayanan yang baik akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan keuntungan perusahaan.

“Kalau pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Jika profit bagus, karyawan pun merasa aman dan tenang karena perusahaan memperoleh keuntungan. Ini yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Ia juga meminta seluruh jajaran mempelajari regulasi terbaru secara serius agar dapat menerapkannya secara optimal di lingkungan Perumda Tirta Senentang.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan menata ulang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) agar lebih profesional, transparan, dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Regulasi ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta memperketat proses seleksi dan pengangkatan direksi maupun komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja perusahaan daerah dengan pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban yang mengacu pada perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Melalui penerapan regulasi ini, pemerintah mendorong peningkatan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum milik pemerintah daerah. mars

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *