GOWA, HR – Pemerintah Kabupaten Gowa terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan daerah ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat yang digelar di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (13/2).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi momentum untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Gowa memperoleh hak yang sama.
“Kita ingin memastikan masyarakat, mulai dari anak-anak, memiliki hak atas pendidikan berkualitas. Perempuan harus mendapatkan kesempatan kerja setara, kelompok disabilitas dapat mengakses fasilitas publik tanpa hambatan, dan masyarakat adat mampu menjaga warisan leluhur mereka,” ujarnya.
Bupati Talenrang menjelaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Karena itu, pemerintah daerah harus mengintegrasikan perspektif HAM dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
Ia menegaskan Pemkab Gowa terus meningkatkan kapasitas perangkat daerah melalui pelatihan berkelanjutan, memperkuat perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, peningkatan pemahaman dan kesadaran aparatur serta masyarakat tentang HAM dapat mencegah pelanggaran sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah keberagaman.
“Kami memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik berjalan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Dalam bidang pendidikan, Pemkab Gowa memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan berkualitas. Di sektor kesehatan, pemerintah memberikan layanan responsif sesuai kebutuhan berbagai kelompok tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Sementara di bidang keadilan, pemerintah menyediakan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta membuka peluang usaha dan kerja yang setara bagi perempuan dan generasi muda.
Bupati Talenrang berharap kegiatan ini melahirkan aparatur dan masyarakat dengan kesadaran HAM yang kuat serta memperkuat komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Gowa yang maju dan sejahtera.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Ratih Ekarini Savitri, menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang wajib dilindungi negara sesuai amanat konstitusi.
Ia menjelaskan penguatan kapasitas HAM bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemampuan masyarakat dalam menghormati serta melindungi hak asasi manusia. Selain itu, kegiatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah pelanggaran HAM dan membangun kehidupan sosial yang berlandaskan nilai Pancasila. kartia








