SANGGAU, HR — Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara langsir di SPBU Nomor 64.785.12 Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, semakin menguat. Hingga kini, seluruh pihak terkait belum memberikan klarifikasi meski media telah mempublikasikan temuan lapangan secara terbuka.
Sikap diam tersebut memicu pertanyaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat kecil. Padahal, pemerintah menetapkan BBM subsidi sebagai komoditas strategis yang distribusinya harus diawasi secara ketat.
Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB, sebuah mobil pikap bernomor polisi KB 8137 DH mengisi BBM jenis Pertalite subsidi menggunakan jeriken berkapasitas 35 liter. Sopir menyusun jeriken tersebut hingga dua lapis di bak kendaraan.

Sopir mengakui bahwa ia akan membawa BBM subsidi tersebut ke tempat tertentu. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
Surat konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, Polres Sanggau, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sanggau. Namun, hingga lebih dari dua pekan, seluruh instansi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi. Jika praktik ini benar terjadi, negara berpotensi mengalami kerugian dan masyarakat kecil kehilangan hak atas subsidi yang seharusnya mereka terima.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Audit distribusi BBM di SPBU Sejotang dinilai mendesak guna mencegah penyimpangan serupa terulang. lp








