BANGKA, HR — Halaman rumah warga di Lingkungan Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (16/1/2026), menjadi ruang demokrasi terbuka. Masyarakat nelayan menyampaikan berbagai keluhan dan harapan secara langsung kepada wakil rakyat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Anggota DPRD Babel, Himmah Olvia dan Rustamsyah, menghadiri kegiatan reses tersebut. Selain menyerap aspirasi masyarakat, Himmah Olvia juga memberangkatkan seorang guru ngaji untuk menunaikan ibadah umroh sebagai bentuk kepedulian terhadap tokoh keagamaan yang selama ini berperan dalam pembinaan umat.
Dalam pemaparannya, Himmah Olvia menjelaskan bahwa reses menjadi sarana DPRD untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang selanjutnya dirumuskan dalam Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia menegaskan DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan serta pembentukan peraturan daerah.
“Selain menyusun Pokir, kami menjalankan fungsi pengawasan dan membentuk Perda. Saat ini kami fokus pada pembahasan Perda plasma perkebunan sawit di Bangka Belitung,” ujar Himmah Olvia yang akrab disapa Ahim.
Ia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan perkebunan sawit di Bangka Belitung belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat. Padahal, sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar.
“Sebagai contoh, perusahaan dengan lahan 13 ribu hektare wajib menyediakan sekitar 2.600 hektare plasma. Karena masyarakat sudah tidak memiliki lahan, maka hak tersebut harus dikompensasikan dalam bentuk uang. Ini yang sedang kami perjuangkan agar hak masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Ahim menambahkan, pembahasan Perda plasma sawit akan dilanjutkan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Rustamsyah menyampaikan bahwa reses menjadi momentum penting untuk menggali aspirasi masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi program pembangunan daerah. Ia menilai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi besar yang perlu dikelola secara optimal.
“Kami ingin masyarakat menyampaikan langsung kebutuhan dan harapannya agar dapat kami perjuangkan melalui DPRD,” kata Rustamsyah.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelaskan mekanisme pengusulan Pokok Pikiran DPRD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh usulan program, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, telah tercantum dalam Kamus Pokir DPRD dan diteruskan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memaparkan tiga program utama, yaitu pembinaan mental (Binamental), pelayanan masyarakat, dan bantuan sosial kesehatan.
“Program Binamental meliputi fasilitasi keberangkatan haji, pengajian, serta safari Ramadan. Pelayanan masyarakat mencakup bantuan pembangunan rumah ibadah, sementara bantuan sosial kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang sakit,” jelasnya. agus priadi








