Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

PANGKALPINANG, HR — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyampaikan pernyataan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Senin (8/12/2025).

Dalam pidatonya, Prof Udin mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pangkalpinang atas masukan, saran, dan pokok pikiran selama proses penyusunan Rancangan Awal RPJMD. Menurutnya, kontribusi tersebut mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan dan meningkatkan kualitas pembangunan.

“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Prof Udin.WhatsApp Image 2025 12 09 at 12.14.14 (1)

Ia menegaskan bahwa aspirasi DPRD merupakan suara rakyat yang wajib diintegrasikan dalam dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra, hingga Renja perangkat daerah.

Prof Udin juga menjelaskan bahwa sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota dan memperkuat rancangan awal RPJMD. Secara teknis, seluruh usulan tersebut akan terakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 dan rencana kerja tahunan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang 2025–2029 yang dirumuskan dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas): Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh. Ia menekankan pentingnya pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, profesionalisme birokrasi, kohesi sosial, serta pengembangan budaya dan lingkungan berkelanjutan.

Tahapan berikutnya setelah penandatanganan Nota Kesepakatan adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi. Langkah ini memastikan keselarasan pembangunan dengan RPJMD provinsi dan RPJMN 2025–2029.

Setelah konsultasi, Pemkot akan menggelar Musrenbang RPJMD dan meminta masukan gubernur sebelum dokumen disampaikan kembali untuk dibahas serta disepakati bersama DPRD.

Prof Udin mengingatkan bahwa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan tenggat penyelesaian maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *