BPN Sanggau Tak Beri Penjelasan, Wartawan HR Diminta “Sabar” Berulang Kali

Kantor BPN Sanggau
Kantor BPN Sanggau

SANGGAU, HR — Upaya konfirmasi legalitas lahan perkebunan PT Agro Palindo Sakti (APS), perusahaan perkebunan yang berada di bawah Grup Wilmar, mengalami hambatan. Wartawan Media Harapan Rakyat yang mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau, Jumat (15/11/2025), tidak mendapatkan penjelasan dari pejabat yang berwenang meskipun telah menunggu hampir 40 menit.

Kedatangan bermaksud menanyakan tindak lanjut surat konfirmasi resmi bernomor 046/HR-LP/XI/2025, yang diterima BPN Sanggau pada 13 November 2025. Surat itu meminta klarifikasi mengenai keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT APS yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hulu.

Bacaan Lainnya

Setibanya di kantor sekitar pukul 14.00 WIB, wartawan meminta dipertemukan dengan pejabat yang menangani surat tersebut. Namun seorang petugas keamanan hanya menjawab, “Sabar ya, Pak. Saya masuk dulu.”

Hampir 20 menit kemudian, jawaban yang disampaikan tetap sama. Tidak ada pejabat yang muncul memberikan penjelasan meski wartawan telah memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan kedatangan.

Petugas keamanan menyebut Kepala Kantor ATR/BPN Sanggau yang bernama Candra sedang tidak berada di tempat. Ia kemudian memberikan nomor WhatsApp pejabat yang menangani surat tersebut. Namun pesan yang dikirim wartawan tidak mendapat balasan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan Kantor BPN Sanggau terhadap keterbukaan informasi publik. Wartawan Harapan Rakyat menyampaikan keberatan atas pelayanan tersebut.
“Saya hanya ingin memastikan apakah surat saya sudah dijawab atau belum. Tidak ada pejabat yang memberikan keterangan. Pelayanan seperti ini sangat buruk,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah memberikan pelayanan cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi yang diperlukan wartawan untuk kepentingan pemberitaan.

Sikap BPN Sanggau yang tidak memberikan penjelasan atas surat resmi yang telah masuk dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Surat Konfirmasi Terkait Legalitas Lahan PT APS

Surat konfirmasi yang dikirim Harapan Rakyat berisi empat permintaan informasi, yaitu:

  1. Kepastian apakah PT APS memiliki HGU.
  2. Luas serta nomor HGU jika perusahaan telah mengantonginya.
  3. Penjelasan apabila PT APS beroperasi tanpa HGU.
  4. Informasi mengenai ada tidaknya laporan atau permintaan peninjauan ulang terhadap lahan perusahaan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, ATR/BPN Sanggau belum memberikan jawaban, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi yang telah dibagikan staf kantor.

Media Harapan Rakyat menyatakan akan kembali mengajukan konfirmasi lanjutan kepada BPN Sanggau dan instansi terkait untuk memastikan transparansi informasi publik, terutama menyangkut legalitas lahan perkebunan di wilayah Sanggau. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *