SINTANG, HR – Polres Sintang Kalimantan Barat menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap seorang personel berinisial Aipda DH yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025.
Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata memimpin jalannya sidang dan menjelaskan bahwa Aipda DH melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kompol Sukma.
Sidang KKEP pada Kamis (27/11) memutuskan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aipda DH.
“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan menaati aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Wakapolres.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang terkait kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak sesuai ketentuan.
Dengan putusan tersebut, Polres Sintang berharap seluruh personel dapat mengambil pelajaran dan terus menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. mars






