PEKANBARU, HR – Direktur PT MKL, JnL, akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Penahanan dilakukan, Jumat (25/03/2018), seketika setelah pihak PPNS Disnaker bersama penyidik Polda Riau.
Berdasarkan informasi yang HR peroleh sebelumnya, baik dari pihak Serikat Pekerja Federasi Buruh Indonesia Cabang Pekanbaru maupun dari Disnaker Provinsi Riau, bahwa PT MKL diduga telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan terkait kebebasan berserikat (union busting).
Koordinator lapangan utusan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Bryan2408 yang menjabat sebagai Depdiklat DPW Federasi Buruh Indonesia, kepada HR mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah berupaya mengeluarkan semua pekerja yang bergabung dengan SP FBI, dan beberapa pekerja yang kemudian mengundurkan diri dari serikat dipekerjakan kembali.
“Sudah puluhan karyawan dikeluarkan dengan dalil mutasi kerja, sementara menurut Disnaker mutasi itu tidak sesuai dengan ketentuan. Yang lebih membuat kita tetap bersikukuh memperjuangkan hak pekerja karena keberanian pihak perusahaan tetap memutasi pekerja lainnya meskipun telah ada himbauan dari Disnaker,” kata Korlap tersebut.
SP FBI yang diwakilkan Korlap DPW menegaskan, meskipun Direktur PT MKL ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan tetap mengupayakan hak-hak karyawan yang hingga saat ini belum diberikan pihak perusahaan.
“Ooo…, kita tetap memperjuangkan hak-hak karyawan, dalam waktu dekat kita sudah dijadwalkan untuk hadir ke Disnaker Riau terkait hal tersebut,” tandasnya.
Adapun Direktur PT MKL langsung dibawa menggunakan mobil tahanan, menuju Rutan Sialangbungkuk.
Pihak kejaksaan sendiri belum bisa dimintai keterangan karena kesibukannya. dar