BPN Tegaskan Sertifikat Tanah Abadi Tjendera Terbit Sesuai Prosedur

Sidang perkara sengketa tanah milik melibatkan Abadi Tjendera,
Sidang perkara sengketa tanah milik melibatkan Abadi Tjendera,

TANGERANG HR – Kasus sengketa tanah dengan Nomor 1530/Pid.B/2025/PN.TNG yang melibatkan Abadi Tjendera, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292/2019 di Jalan Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang dengan terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, memasuki babak penentuan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 10 November 2025, kesaksian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang memberikan titik terang mengenai keabsahan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Saksi kunci, Asep, Koordinator Substansi Sengketa dan Perkara Tanah BPN Kota Tangerang, hadir di persidangan untuk memberikan keterangan yang menguatkan posisi Abadi Tjendera.

Data BPN: Sertifikat Terdaftar Sah dan Lengkap

Di hadapan Majelis Hakim, Asep dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sertifikat nomor 05292/2019 atas nama Abadi Tjendera dengan luas 541 meter persegi terdaftar secara sah.

“Berdasarkan data yang tersimpan di Kantah Pertanahan Kota Tangerang bahwa sertipikat nomor 05292 Karang Tengah itu tercatat dan terdaftar atas nama Abadi Tjendera. Luas 541 meter persegi, kami menyampaikan berdasarkan data,” jelas Asep.

Saksi juga menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat ini melibatkan dua tahap krusial, yaitu teknis dan yuridis, yang semuanya tercatat melalui dua Akta Jual Beli (AJB). Proses ini adalah bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kesaksian di PN Tangerang Ungkap Proses Penerbitan SHM Nomor 05292/2019 Sah dan Lengkap
Kesaksian di PN Tangerang Ungkap Proses Penerbitan SHM Nomor 05292/2019 Sah dan Lengkap

Kepastian Teknis: Pengukuran Ulang dan Batas yang Jelas

Keabsahan sertifikat ini juga dikuatkan oleh kesaksian petugas ukur BPN Kota Tangerang, Leonardo. Ia membenarkan bahwa pihaknya sempat melakukan pengukuran ulang di objek sengketa, Kelurahan Karang Mulya, untuk memastikan identifikasi lapangan sesuai permohonan Abadi Tjendera.

Dalam keterangannya, Leonardo memastikan bahwa batas-batas tanah yang diukur jelas dan tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah lain, sesuai dengan Peta Bidang Tanah (PBT).

Prosedur PTSL: Validasi dan Pengumuman Tanpa Keberatan

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kemungkinan adanya sengketa saat sertifikat diterbitkan, Asep dengan tegas menjawab: tidak ada masalah sengketa saat penerbitan SHM Abadi Tjendera.

Asep merinci prosedur penerbitan sertifikat melalui jalur PTSL, di mana proses pengumpulan data yuridis dan pengukuran fisik dapat berjalan hampir berbarengan.

“Manakala di situ bidangnya sudah diukur dan Kelurahan NIB kita sounding-kan dengan yuridisnya, dengan kata lain Valid atau Balancing. Baru masuk ke pendaftaran, setelah pendaftaran barulah pengumuman selama 14 hari,” jelas Asep.

Tujuan dari pengumuman 14 hari, lanjutnya, adalah memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Karena selama tenggang waktu tersebut tidak ada pihak yang keberatan, tim panitia PTSL mengeluarkan pengesahan dan menerbitkBPN Kota Tangerang, Abadi Tjendera, Sertifikat Tanah, Sengketa Tanah Tangerang, PN Tangerang, SHM 05292/2019, PTSL, Leonardo, Asep BPN, Kepastian Hukum, Berita Hukum, Pertanahan, Kota Tangerangan sertifikat.

Kesaksian dari Koordinator Substansi Sengketa BPN ini menegaskan bahwa dokumen kepemilikan Abadi Tjendera tidak dapat diragukan lagi keabsahannya karena telah melewati seluruh prosedur yang sah dan transparan sesuai ketentuan pertanahan. erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *