Polres Humbahas Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas HKBP Pusuk

HUMBANG HASUNDUTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan. Peristiwa ini dilaporkan oleh WSM (33), seorang pendeta yang tinggal di lokasi, Senin (22/9/2025).

Korban kehilangan cincin berlian, handphone OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, dan mesin pompa air dengan total kerugian sekitar Rp12 juta.

Tiga Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Hasil penyelidikan mengungkap tiga pelaku berusia belasan tahun, yakni FLM (15) dan AS (15) warga Desa Pusuk I, serta MB (17) warga Desa Pusuk II. Salah satu pelaku, FLM, mengaku mencuri karena terdesak biaya sekolah dan kebutuhan hidup di kos di Doloksanggul.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan dua penadah, yaitu MP (38) warga Pasar Doloksanggul dan TP (22) warga Sidikalang. MP membeli mesin pompa air dari FLM seharga Rp75 ribu dan menjualnya ke pengepul barang bekas. Sementara itu, TP membeli handphone OPPO A77s seharga Rp400 ribu.

Dua penadah hasil pencurian rumah dinas HKBP Pusuk
Dua penadah hasil pencurian rumah dinas HKBP Pusuk

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini.

“Sangat disayangkan anak di bawah umur terjerat kasus pencurian. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan kedua penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua lebih peduli terhadap anak-anak agar tidak terjerumus tindakan kriminal. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *