MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Maret 2026 di bengkel PMRT 88 Motopart yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.
Saksi, Dadang Iskandar, pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat membuka bengkel sekitar pukul 09.00 WIB. Ia melihat kondisi bengkel tampak terang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, cahaya berasal dari atap asbes dan plafon yang sudah berlubang.
Saksi juga menemukan pintu belakang bengkel dalam kondisi terbuka dan teralis tidak terkunci. Setelah memeriksa isi bengkel, korban memastikan sejumlah sparepart motor hilang.
Barang yang hilang meliputi lima unit ECU Juken merek BRT, empat knalpot motor, satu tromol, tiga swing arm, satu set velg, sepuluh seher BRT, satu monoshock, serta satu paket boring. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26.000.000.
Perkembangan kasus muncul pada 30 April 2026. Saksi lain, Rival, menemukan penawaran knalpot di Facebook yang mencurigakan. Ia kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.
Rival bersama Dadang Iskandar, aparat kepolisian, dan perangkat desa mendatangi lokasi yang dibagikan pelaku. Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan keluarga terduga pelaku.
Saat melakukan pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan dua knalpot dan satu blok mesin yang identik dengan barang milik korban.
Dari keterangan keluarga, barang tersebut merupakan titipan dari pelaku berinisial D.M. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong.
Petugas langsung menuju lokasi kerja dan mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Panyingkiran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, D.M. mengakui melakukan pencurian bersama adiknya di bengkel milik korban. Saat ini, polisi telah mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. lintong








