Kejari Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Rugikan Negara Rp1 Miliar

BENGKULU, HR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB atau sekitar 10 jam.

Tiga tersangka tersebut yakni Kadinkes Kota Bengkulu berinisial JHT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DI, serta kontraktor proyek AB. Setelah menjalani pemeriksaan, tim langsung membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malabero Kelas IIA.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, SH., MH. menjelaskan, penyidik baru menetapkan status tersangka setelah mendapatkan cukup bukti. “Ketiganya kini resmi berstatus tersangka dan kami tahan 20 hari ke depan di Lapas Malabero,” tegas Wisdom, Kamis (18/9/2025) malam.

Negara rugi lebih dari Rp1 miliar karena proyek tidak selesai.
Negara rugi lebih dari Rp1 miliar karena proyek tidak selesai.

Menurut Wisdom, proyek pembangunan Labkesda Tahun Anggaran (TA) 2023 bermasalah karena pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, tetapi tetap mencairkan anggaran 100 persen. Dari total Rp2,7 miliar dana yang dialokasikan, negara merugi lebih dari Rp1 miliar.

Ia menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencairkan anggaran, ada pula yang bertanggung jawab secara teknis. “Mereka melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan proyek tidak selesai, tetapi tetap menerima pembayaran penuh,” ujarnya.

Wisdom juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut. BPK bahkan menetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun, hingga kini pihak terkait belum mengembalikan dana ke kas daerah.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan daerah.  efendi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *