SINTANG, HR – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak 2021 serta Nomor 141/6892/SJ tanggal 22 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi Covid-19.
Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/0191/DMPD-A tanggal 14 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021.
Maka pemerintah Kabupaten Sintang, menunda sebanyak 325 Pilkades Sintang melalui Surat Edaran Nomor : 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021, tertanggal 18 Januari 2021. Edaran yang ditanda tangani bupati Sintang H. Jarot Winarno itu, dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni SH, kepada HR (21/1) melalui telepon seluler.
Roni menyebut, Sedianya Pilkades serentak Sintang 7 April 2021 dan hal penundaan Pilkades ini telah diberitahukan kepada 325 Desa yang akan melaksanakan Pilkades. Dan, penundaan ini bukan karena anggaran tapi murni oleh karena belum siapnya regulasi covid untuk penyelenggaraan Pilkades, lanjutnya. Bahkan, bagi desa yang telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tetap berlaku, sambil menunggu pemberitahuan atau perintah lebih lanjut, sambungnya.
“Demikian juga terhadap calon kepala desa yang telah mengurus syarat pencalonan, tetap dinyatakan berlaku sepanjang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Roni menjelaskan pula, bahwa penundaan dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak. Penundaan ini lanjut Roni, juga memperhatikan Permendagri nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dimana Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan dengan matang seluruh tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan.
Diantaranya, bila Pilkades akan dilaksanakan nanti, wajib melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemilihan Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) orang. Ia mengungkapkan, “sesungguhnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sintang sudah pada tahap penjaringan calon kepala desa. Namun harus ditunda hingga waktu yang belum ditetapkan,” terang Herkulanus Roni.
Di hari yang sama, Bernadus Bungsu S.AP, Sekretaris Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (P-ADESI) mengakui, sejumlah Calon Kades memang ada yang menghubunginya terkait penundaan tersebut, hanya saja Ia menjawab bahwa alasan penundaan telah ada di Medsos Pemkab Sintang. Ia juga menambahkan bahwa informasi yang Ia dengar, penundaan dikarenakan masih adanya sejumlah Kades belum merampungkan LPJ pembangunan desa dan LPJ masa akhir jabatan Kades.
Namun, Bungsu juga tidak meragukan informasi yang menyebut bahwa tertundanya Pilkades Sintang dikarenakan belum cairnya anggaran Pilkades meski Pemkab dan dewan daerah itu telah sepakati anggaran Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta) per Pilkades. Entah informasi siapa yang benar, yang jelas sejumlah Medsos warga Sintang kini soroti penundaan Pilkades Sintang hingga viral.
Bahkan salah satu warga Sintang berani posting di Medsosnya yang menyebut Pilkades Sintang ditunda karena alasan Covid hanya alasan semata, sebab katanya, di kabupaten lain di Kalimantan Barat, proses Pilkadesnya berjalan terus.
Saya menduga ada yang tak beres komunikasi Pemkab dengan Dewan soal pilkades ini, coba anda cerna, Pilgub, Pilbup aja dilaksanakan ditengah covid, kalau memeng anggaran sudah ada kenapa pakai tunda karena covid, tanya pemilik Medsos itu saat dihubungi HR, seraya minta namanya tak usah disebut.
Ia kemudian sebut, Pj Kades banyak yang ASN, tak lama lagi DD tahap 1 cair, Sintang baru saja Pilbup, menurut anda, adakah hubungannya dengan penguasa daerah ini ? tanya lagi, maka itu Pilkades Sintang ditunda ada apa, alasan covid saya tak yakin, pungkasnya. mr/js