Yayat Surya Purnadi Mohon ke Majelis agar Perintahkan Bareskim PMJ Bongkar Plang

JAKARTA, HR – Sidang pembelaan atas nama terdakwa M Kalibi, dengan pembelaan dari Pinasehat Hukum yaitu Yayat Surya Purnadi SH MH,vdalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yerik Sinaga mendakwa M Kalibi dengan Pasal 263, Pemalsuan Kartu keluarga (KK) atas nama M Kalibi dengan Sorafiah.

Jaksa menuntut selama tiga tahun dan enam bulan, Yayat Surya Purnadi SH MH membacakan Pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH MH, atas tuntutan JPU.

Yayat dalam pebelaan menyebutkan, dari keterangan Saksi saksi, juga keterangan terdakwa, tidak ada yang mengetahui adanya Pemalsuan, Juga saksi ahli mengatakan tidak ada yang di palsukan, Muzakir mengatakan di hadapan persidangan, jika ada yang palsu haruslah ada yang asli.

Muzakir menjelaskan, Tidak bisalah Poto kopi di jadikan menjadi alat Bukti, dalam perkara ini M Kalibi Haruslah bebas dari dakwaan Jaksa.dalam Pembelaannya Yayat Juga memohon pada Majelis Hakim, agar membebaskan M Kalibi dari Tuntutan Jaksa sekalian memohon kepada Hakim Untuk Memerintahkan Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk membuka, membuang Plang yang ada di pintu masuk Tanah tersebut. Dan Memulihkan nama baik terdakwa M kalibi seperti semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *