JAKARTA, HR – Sidang lanjutan perkara memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan dugaan pemalasuan surat dengan terdakwa Peter Sidharta dengan agenda pembelaan atau pledoi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pembelaan yang dibagi menjadi dua bagian, yakni dibaca langsung oleh terdakwa Peter Sidharta dan juga kuasa hukumnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun SH MH dengan hakim anggota Tiares Sirait SH MH dan Dody SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri SH dari Kejari Jakut, Selasa (14/7/2020).
Peter Sidharta saat membacakan pembelaannya secara pribadi di persidangan mengatakan, sejak tahun 1951 orang tuanya sudah menempati tanah dan bangunan di Jalan Bandengan Utara Nomor 52/A-5, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dari sebelum dirinya lahir dengan cara sewa, untuk dipergunakan sebagai usaha pergudangan Firma Pacific Toy.
“Setelah saya dewasa, sekitar tahun 1983 kemudian orang tua saya mengajukan permohonan pada Bonafisius Sibarani (Kabag Umum) kantor Ali Sugiarto untuk merubah izin usaha pergudangan menjadi izin usaha industri,” kata Peter saat membacakan pembelaan pribadinya.
Peter melanjutkan, hal ini terbukti saat pemeriksaan saksi Bonafisius Sibarani di persidangan yang pada awalnya tidak mengakui memberikan izin, namun akhirnya mengakui setelah ditunjukan barang bukti yang dia sendiri tanda tangani suratnya, yaitu surat izin untuk menjalankan usaha baru berupa usaha industri.
Setelah mendapatkan izin, kemudian otang tua saya membuat izin usaha baru yaitu CV Permata Sari Agung berdasarkan Akte pendirian Notaris R Muh Hendarmawan SH, tahun 1982 pada tanggal 21 September, dimana dalam akta perndirian tersebut sebagai pengurusnya orang tua saya Sie Tjok Khoo dan saya sendiri,” sambung Peter Sidharta.
“Sungguh apa yang didakwakan oleh Jaksa kepada saya telah memasuki pekarangan tanpa izin adalah tidak benar, dan mengenai dakwaan pemalsuan surat yang ditunjukan kepada saya, pada saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap objek yang dilaporkan adalah pemalsuan PBB tahun 2015 dan 2016, namun semua itu tidak terbukti,” tandas Peter Sidharta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Peter yang terdiri dari Yayat Surya Purnadi SH MH, Dr Sutrisno SAg SH MH dan Indra Kasyanto SH M.Si CPL dari kantor hukum YSP & Patners dalam pembelaanya menguraikan pendapat Ahli Administrasi Negara, Prof Dr Zainal Arifin Hoesein SH MH yang menerangkan keahliannya dalam persidangan sebelumnya.
“Surat keterangan tidak sengketa adalah permohonan yang tidak bisa dibatalkan, dokumen sah apabila dibuat oleh pejabat yang berwenang bersifat kongktit dan individual serta ada akibat hukum, administrasi surat harus ada nomor, bila tida ada nomor maka ada kesalahan administrasi, dan dokumen negara yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan proses dan prosedur lengkap maka sah,” jelas Yayat Surya Purnadi mewakili tim penasihat hukum Peter saat membacakan pembelaannya.
Yayat Surya Purnadi melanjutkan, sah atau tidaknya surat yang dibuat pejabat dapat dibuktikan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), surat yang dibuat oleh pejabat negara tidak bisa dicabut oleh pejabat yang baru, penerbitan sertifikat pasti ada proses, kalau dianggap palsu maka harus dibuktikan di Pengadilan.
“Banyak keterangan saksi-saksi antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang, yang pada pokoknya telah dibantah oleh terdakwa sehingga diperoleh petunjuk bahwa terdakwa Peter Sidharta bukan pelaku tindak pidana sebagaimana diuraikan dalan dakwaan JPU,” urai Yayat melanjutkan pembacaan pledoinya.
Tim kuasa hukum terdakwa Peter Sidharta berharap dalam pembelaanya, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskab terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Asri dari Kejari Jakarta Utara menuntut terdakwa Peter Sidharta dengan 2 tahun penjara. Sidang akan kembali digelar pada Selasa mendatang yakni 21 Juli 2020 dengan angenda tanggapan jaksa atas pembelaan atau pledoi dari terdakwa. nen