Warga Citra III Keluhkan Usaha Furniture Dikonfirmasi Media, Lurah Pegadungan dan Manpol-PP Kalideres Slow Respon?

oleh -199 views
oleh

JAKARTA, HR – Keberadaan usaha furniture yang berada didalam komplek Citra III Blok E 11 No10, RT03 RW013, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dikeluhkan warga sekitar. Dikarenakan pencemaran udara yang dihasilkan dari usaha furniture sangat menganggu warga masyarakat Blok E 11 dan sekitarnya.

Keluhan warga tersebut diantaranya, debu penyemprotan furniture langsung tanpa ada saringan udara terlebih lagi bau aroma cat furniture juga tanpa ruangan khusus, mereka langsung menyemprot dipelataran depan rumah usaha furniture.

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, “Waduh, kalau lagi nyemprot bau cat nya sangat menyengat, terlebih lagi kalau angin kencang, sesak napas kita pak. Bukanya sudah dilarang, sesuai SK Gub DKI No 203/1977 tentang pelaksanaan larangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor atau tempat usaha,”
ujar warga Blok Citra III, Jumat (07/10/22).

Foto tampak samping keberadaan Furniture di kompleks perumahan Citra III Pegadungan.

Biasanya para pekerja furniture dimulai dari jam 08 pagi, selesai jam 05 sore, terkadang hingga jam 08 malam. Kami berharap, usaha furniture tersebut segera ditutup oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, dikarenakan diduga tidak memiliki izin usaha, terlebih lagi ini didalam komplek perumahan.

Teriakit permasalahan tersebut, konfirmasi HR kepada Lurah Pegadungan Adhit tidak merespon, baik via chat dan Tlp WhatsApp. Begitu juga Manpol Kecamatan Kalideres Silvi Rahmawati, di chat via WhatsApp tidak membalas konfirmasi HR. Sementara itu, Kasie OP Satpol-PP Wali Kota Jakbar Ivan Sigiro menjawab chat HR mengatakan, “Oke bang, Tanq infonya,” ujar Ivan via WhatsApp.

Asisten Pemerintahan Wali Kota Jakbar Firmanuddin saat dikonfirmasi HR mengatakan, “Kita akan teruskan ke pihak Kelurahan, nanti akan kita cek lokasi, jika benar mengganggu kenyamanan penghuni harus kita tindak,” kata Firmanuddin.

Lain lagi apa yang dikatakan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet, “Nanti dicek lokasi dulu bang dan sebaiknya pengaduan melalui portal/link pengaduan yg sdh disediakan oleh Pemda DKI agar bisa di tindaklanjuti,” ungkap Slamet via WhatsApp. didit/agus

Tinggalkan Balasan