SUKABUMI, HR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi responsif terkait isu larangan penggunaan hijab karyawan PT Nina Venus II yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, Jumat (27/05/2022).
“Pemerintah dalam hal ini harus responsif agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akan adanya pelarangan penggunaan hijab di salah satu perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengatakan jika seharusnya pihak perusahaan melakukan klarifikasi akan adanya berita tersebut
“Pihak perusahaan harus mengkalrifikasi mengenai hal tersebut, kalaupun hanya salah komunukasi, kejadian ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
“Saya akan terus mendukung hak karyawan yang menyatakan sikapnya atas kesewenangan perusahaan yang telah menyinggung hak dasar karyawan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan PT Nina II melakukan aksi mogok kerja setelah diduga pihak perusahaan memberikan kebijakan yang melarang karyawan menggunakan Hijab saat bekerja.
Perwakilan perusahaan mengklarifikasi bahwa terjadi misskomunikasi dengan para buruh itu. Polisi turun tangan, para buruh yang sebelumnya mogok kerja dipersilahlan bekerja kembali. ida