Wagub Bali Pastikan Raperda Transportasi Wisata Berbasis Aplikasi Tanpa Diskriminasi

Pemprov Bali Evaluasi Tunjangan DPRD, Perhatikan Fiskal dan Inflasi
Pemprov Bali Evaluasi Tunjangan DPRD, Perhatikan Fiskal dan Inflasi

DENPASAR, HR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak akan memberlakukan diskriminasi terhadap para pelaku usaha transportasi wisata berbasis aplikasi, termasuk dalam hal kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam pernyataannya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Giri menyatakan bahwa prinsip utama dalam penyusunan Raperda ini adalah menjadikan masyarakat lokal sebagai tuan rumah di daerah sendiri, namun tetap menjamin bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pelaku usaha dari luar Bali.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak akan melihat KTP dan lain sebagainya, yang penting sudah masuk pada tatanan, itu akan kita lakukan dan tidak ada diskriminasi,” ujarnya, Senin (8/9).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penerapan Raperda akan tetap mengacu pada undang-undang di atasnya, termasuk peraturan dari pemerintah pusat.

“Kami nanti akan pastikan sesuai dengan undang-undang yang tidak berbentangan dengan undang-undang di atasnya,” ucapnya.

Raperda tersebut dirancang sebagai jawaban atas berbagai persoalan di sektor transportasi wisata di Bali, seperti persaingan tidak sehat, konflik antara penyedia aplikasi dan sopir lokal, hingga absennya standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik Bali sebagai destinasi wisata budaya.

Dengan penegasan bahwa tidak akan ada diskriminasi atas dasar KTP, pemerintah berharap regulasi ini justru menjadi ruang kolaboratif yang menguntungkan semua pihak, tanpa mengorbankan identitas dan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi fondasi utama pariwisata Bali. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *