JAKARTA, HR – Tiga perkara pidana pelayaran dengan jumlah 3 terdakwa Alexander Makaluas, Suryo Burisno dan Asep Antoni, nahkoda kapal kargo dari tiga perusahaan pelayaran berbeda, hasil penangkapan Subdit Polair dan Intelair Baharkam Polri dengan Bawang Bukti (BB) tiga Unit kapal kargo bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis HSFO/LSFO Ilegal dengan volume super jumbo 929.250 (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) liter atau setara 929,250 ton,masih menyisakan misteri.
Pasalnya, ketiga terdakwa divonis ringan hanya 2 bulan pidana penjara subsidair 1 bln dan denda Rp. 75 juta rupiah karena terbukti bersalah karena sengaja melayarkan kapal tanpa mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB) sebagaimana diatur dalam pasal 323 ayat 1 Jo.Pasal 219 UU No. 17 Tahun 2008, tentang pelayaran, oleh tiga Majelis Hakim, I Wayan Gede Rumega sekaligus Wakil Ketua PN Jakut, Edi Junedi dan Erry Iryawan pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu di PN Jakut.
Ketiga terdakwa Alexander Makaluas dengan Nomor perkara 456/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr selaku nakhoda kapal MV Tanto Bersatu kapal Cargo berbendera Indonesia milik PT Tanto Intim Line, Suryo Burisno dengan Nomor perkara 457/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr nakhoda kapal MV Meratus Ampana jenis Cargo berbendera Indonesia milik PT Meratus Line dan Asep Antoni dengan Nomor perkara 458/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr selaku nakhoda kapal MV Oriental Diamond milik PT Salam Pasifik Indonesia Line.
Ringannya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa, memantik beragam miring dari masyarakat, diduga kuat beraroma issu suap. Pasalnya, vonis dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, tidak membuat efek jera terhadap pelaku pidana akan memberikan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Selain vonis ringan,.publik juga menyoroti petikan putusan Majelis Hakim mengembalikan Barang Bukti (BB) Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis HSFO/LSFO sebanyak 929,250 ton dan bila dikoversi ke rupiah,harga per liternya Rp.17.000 x 929,250 ton = Rp.15.979.250.000.(lima belas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Majelis Hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan sebelumnya sewaktu sidang kesaksian anggota kepolisian Baharkam Polri Agung Duik Prasetiawan saat bersaksi di PN Jakut, pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, mengatakan para terdakwa ditangkap karena melayarkan kapal ke Perairan Johor Malaysia melakulan pengisian BBM Ilegal.
Ketika dikonfirmasi terkait vonis ringan ke humas PN Jakut Mayono, kamis (26/09/24) mengatakan, “Sudah hasil musawarah Majelis, sesuai tuntutan Jaksa, dikarenakan para terdakwa termasuk Justice Collaborator, mengakui kesalahannya dalam persidangan dikarenakan hanya melaksanakan tugasnya selaku nahkoda melayarkan kapal sesuai perintah pimpinan perusahaan,” kata Maryono.
Disinggung mengenai Barang Bukti (BB ) apa pertimbangan Majelis Hakim dan dasar hukumnya, terkait pengembalian BB ke penyidik, “Tanyakkan saja kepenyidik dan Jaksa,” tutup humas PN Jakut.
Lagi dan lagi, untuk kali kedua menyambangi Kasubdit Baharkam Polri, Donny Charles Go dikantornya senin (23/0924), mendapatkan jawaban yang dengan sebelumnya mengatakan, “Kami belum menerima dan belum tahu petikan putusan terkait,” kata Donny.
Merasa tak mendapatkan informasi terkait keberadaan Barang Bukti BBM dengan volume “jumbo” hampir 1000 ton, wartawan HR menghubungi Jaksa yang menagani perkara, mengatakan, “Sudah kami kembalikan BB kepenyidik ada ko Berita Acaranya,” ujar Jaksa singkat.
Untuk diketahui, kasus ini menggelinding di PN Jakut, berawal dari hasil pengungkapan kasus oleh Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Baharkam Polri, saat melaksanakan patroli di perairan teluk Jakarta, pada tanggal 15/01/24, dan menemukan 3 Unit kapal jenis Kargo berbendera Indonesia, seusai melakukan pelayaran dari Johor Malaysia, tanpa mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB).
Dari hasil penangkapan ketiga terdakwa turut diamankan Barang Bukti (BB) tiga unit kapal jenis kargo bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis HSFO/LSFO volume super jumbo sebanyak 929.250 (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) liter hampir menembus 1000 ton, bila dirupiahkan dengan harga periode bulan Agustus 2024 adalah Rp.17.000/liter = Rp.15.797.250.000,(lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Publik berharap banyak ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BawasMA) dan Komisi Yudisial, selaku pengawasan Eksternal untuk turun langsung ke PN Jakut, dan memeriksa ketiga hakim, yang menangani perkara demi penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Layak ditunggu perkembangan selanjutnya. •lisbon sihombing