UU ‘Larang’ Anggota DPRD Bantu Masyarakat Kecil

BANDUNG, HR – Keberadaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur oleh UU Pemerintahan Daerah, sehingga berada dibawah Kemendagri sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah. Dengan statusnya tersebut, anggota DPRD tidak mampu berbuat banyak untuk masyarakatnya, karena ketika UU 23 tahun 2014 yang mengatur pemerintah daerah melarang memberikan bantuan untuk masyarakat secara langsung, tetapi hanya kepada yang berbadan hukum. Padahal masyarakat kecil umumnya tak punya badan hukum.
Kenyataan ini menjadi beban yang harus ditangung oleh anggota DPRD yang baru saja genap setahun lebih dilantik, untuk menindaklanjuti aspirasi dan janji-janji kepada masyarakat pemilihnya. Hal ini diutarakan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Chaerul Rizky P.M,SE dari Fraksi PDIP saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
“Dengan adanya UU ini, kita kesulitan menyalurkan dana hibah kepada masyarakat kecil,terutama mereka yang tidak memiliki badan hukum, karena dalam UU tersebut menyatakan dana Bansos dan hibah hanya diberikan kepada masyarakat yang berbadan hukum,”jelasnya.
Menurut Chaerul Rizky, larangan ini menjadi beban dan tugas berat bagi anggota dewan daerah dalam merealisasikan aspirasi rakyat yang dititipkan kepada kita, selaku wakil rakyat pada saat melakukan kegiatan Reses.
Lebih jauh dikatakannya, keberadaan dewan provinsi yang ada dibawah Mendagri, jadi segala sesuatunya kita harus ke Mendagri. Berbeda dengan DPR, mereka bikin kebijakan sendiri, mereka tidak terkena dengan aturan UU 23 tahun 2014, mereka masih bisa melakukan itu, seperti belum lama ini ada bantuan traktor dikirim ke Jabar II banyak.
“Level dia penyelenggara negara, level kita penyelenggara pemerintahan daerah. Kita dengan teman-teman disebutnya levelnya kepala dinas, makanya DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota posisinya abu-abu. Disana itu (DPR RI) levelnya sudah jelas,”ucap Chaerul Rizky. ■ horas

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *