MUARA ENIM, HR – Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya, jika kita memecahkan permasalahan tersebut dengan kepala dingin dan musyawarah secara kekeluargaan. Namun semua itu tidak berarti kalau sudah gelap mata.
Tersangka saat diobati luka di wajahnya. |
Mungkin hal ini yang dialami terjadinya perkelahian antara korban Hengki Roberta bin Subandi alias Kiki (36), warga Jalan Dr. Ak. Gani No. 101 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim dengan tersangka Salfian bin Sukri alias Otong (34), warga Jalan Dr. Ak. Gani No 123 Rt 2 Rw2 Tungkal Muara Enim, yang mengakibatkan korban Kiki meninggal dunia di Rs. HM Rabain Muara Enim.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan, serta memborong pekerjaan pembangunan rumah. Pada tahun 2012, Subandi menyuruh tersangka untuk membangun 2 unit rumah di Muara Dua, Oku Selatan. Setelah 2 Rumah Selesai dibangun, upahnya belum dibayar oleh Orang tua korban. Namun orang tua korban Subandi tetap bertanggung jawab dan menjanjikan kepada tersangka, apabila nanti tidak dapat membayarnya, tersangka diminta untuk mengambil dan menempati rumah di Muara Enim. Maka oleh tersangka ditempatinyalah rumah tersebut.
Korban alias Kiki tidak senang rumah tersebut ditempati oleh tersangka Otong. Di malam yang naas tersebut, korban mendatangi rumah tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah tanpa permisi serta langsung marah-marah dan memukul tersangka, akibat pemukulan oleh korban, secara spontan tersangka mengambil pisau yang ada di dalam tasnya. Karena tersangka baru pulang dari memancing, oleh tersangka langsung ditusukan ke arah dada dan lengan. Setelah melihat korban terjatuh ke lantai, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Muara Enim.
Sedangkan korban di bawa ke rumah Sakit RSUD HM Rabain oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Menurut keterangan warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, “Dio (korban) datang ke rumah tersangka, aku dak tau apo yang buat mereka ribut dan korban meninggal dunia, dan dio (tersangka) langsung nyerahke diri ke polisi”.
AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP selaku Kapolres Muara Enim melalui Kasubag Humas AKP Arsyad AR membenarkan kejadian tersebut, atas tindakannya tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. ja/dyt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});