Unras LSM Perkara

oleh -39 Dilihat
oleh

BANDUNG, HR – Unjuk rasa (unras) Lembaga Suwadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara), 1 Agustus 2018 lalu, menurunkan sedikitnya 350 aktivis, yang dimulai dari Gedung Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Dalam orasinya, LSM Perkara menuntut agar Dinas Pendidikan Kota Bandung transparan dalam mengelola anggarannya. Terkhusus pada item pengadaan barang dan jasa yang anggarannya dikuncurkan dari pemerintah pusat maupun daerah APBN-APBD I-APBD II.

Selama ini, ungkap Ketua LSM Perkara Pius,SH, sesuai hasil Investigasi LSM Perkara diduga Dinas Pendidikan Kota Bandung gagal dan cacat aturan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola anggaran yang sangat besar tersebut.

Pius menjelaskan bahwa aksi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian LSM Perkara yang selama ini sangat berperan serta dalam memantau perkembangan pembangunan khusus di Dinas Pendidikan.

Pada waktu Penerimaan Siswa Baru bulan lalu tingkat SLTP dan SLTA melalui mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Beberapa tahun lalu kisruh dan banyak dikeluhkan wali murid. Penerimaan Siswa Baru ini diduga banyak kecurangan.

Ketua Pius SH melalui Kardi dalam orasinya meminta Kepala Dinas Kota Bandung segera dinon-aktifkan dari jabatannya, karena tidak berpihak ke masyarakat.

“Anak-anak bangsa dan pelajar pintar “tak boleh” masuk sekolah negeri. Dengan adanya dugaan KKN yang sangat kental di Disdik Kota Bandung. Sistem zonasi menetapkan menerima kuota 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah. Di lapangan, hal ini membuat wilayah permukiman padat penduduk dengan jumlah sekolah terbatas tidak dapat menampung peminat yang mendaftar,” ujarnya.

Aksi pun berlanjut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk menyampaikan hal-hal temuan dan laporannya tentang pekerjaan mega proyek yang selama ini banyak kejanggalan dan tidak ada pengawasan dari pihak pengguna barang dan jasa. Sesuai hasil investigasi LSM Perkara, kuat dugaan tidak berfungsinya TP4D maupun TP4P.

Unjuk rasa ini langsung diterima perwakilan Kejati Jabar melalui Humas. Dalam audensi itu, apa yang dipertanyakan LSM Perkara tidak bisa dijawab oleh Humas Kejati, terkait hal dan siapa saja dan berapa orang anggota yang terlibat dalam pengawasan pembangunan mega proyek selama terbentuknya TP4D khususnya di Jawa Barat.

Menurut Humas, hal pertanyaan tentang berapa anggota Kejati yang terlibat untuk turun ke lapangan untuk pengawasan itu akan segera disampaikan ke atasannya, Kajati Jabar, Raja.

“Karna beliau lagi tugas luar,” ujar Humas Kejati Jabar.

Dalam tuntutannya, LSM Perkara meminta agar TP4D dibubarkan dari Republik Indonesia ini, karena selama terbentuknya TP4D diduga mengacaukan pengawasan pembangunan dan terjadi timpang tindih kenerja aparat penegak hukum. m aritonang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.