Tower PT Daya Mitra di Tambora Tanpa IMBM?

oleh -17 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Bangunan tower menara penguat sinyal telepon seluler BTS (Base Transciever Station) yang berada di Jalan Pada Mulia No 16 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Jakbar, berdiri kokoh di atas bangunan ruko perkantoran, dan diduga dibangun tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM).
Warga sekitar merasa sangat terganggu dengan aktifitas pembangunan tower menara tersebut, mereka sangat takut rubuh dengan ditambahnya beban pada bangunan ruko perkantoran itu.
“Konstruksi bangunan ruko itu kan jadi bertambah bebannya, Pak. Bagaimana jika konstruksi tidak bisa menahan beban tower menara itu? Bukankah bisa ambruk,” kata Nopi saat ditemui HR di lokasi.
Belum lagi imbas dari radiasi tower menara BTS itu, akan berdampak dilingkungan sekitar.
“Karena gelombang saluran metal elektromagnet sangat mempengaruhi kekebalan tubuh seseorang, sangat rentan dengan gatal-gatal dan alergi apalagi terhadap anak kecil,” ujar Nopi.
Diduga pihak PT Daya Mitra telah menabrak Instruksi Gubernur No. 553/1455/Dishubkominfo tanggal 30 November 2010, yakni mengisyaratkan lokasi bangunan tower BTS tidak boleh berada di pemukiman, perkantoran, lingkungan pendidikan dan jaringan saluran tegangan tinggi (sutet).
Warga berharap, pihak PT Daya Mitra mendengarkan keluhan warga sekitar. Jika tidak memiliki IMBM sudah seharusnya bangunan itu dibongkar. didit/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.