SUKABUMI, HR – Aksi massa di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi berlangsung seharian, Rabu (7/10/20). Sempat terhenti karena istirahat, dan orasi pun berlanjut kembali. Satu suara masih digelorakan, yakni menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Gabungan massa terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Buruh Sukabumi Bergerak (Busur). Serta mahasiswa dari HMI, GMNI, HIMASI, dan unsur lainnya. “Tuntutan kami hanya dua, yakni DPRD secara kelembagaan menolak RUU Omnibus Law secara kelembagaannya. Dan Yudha Sukmagara sebagai simbol dari Ketua DPRD, menolak dengan UU Omnibus Law sendiri,” tutur Ketua Umum GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi.
Terkait penjegalan Yudha Sukmagara saat naik ke atas mobil komando untuk menyambut massa, Anggi menegaskan, tidak ada komunikasi sebelumnya terkait itu. Sementara orasi dari massa gabungan belum selesai dilakukan.“Kami masih akan bertahan sampai apa yang menjadi harapan kita dipenuhi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Jajaran wakil rakyat yang dipimpin Yudha Sukmagara kembali menemui massa gabungan sekitar pukul 17.00 Wib. Setelah beberapa saat, akhirnya massa membubarkan diri. ida