Tim STIK Lemdiklat Polri Supervisi Penanganan Tipikor di Polres Sanggau

Tim STIK Lemdiklat Polri melaksanakan supervisi di Polres Sanggau untuk memperkuat profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Tim STIK Lemdiklat Polri melaksanakan supervisi di Polres Sanggau untuk memperkuat profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

SANGGAU, HR — Tim STIK Lemdiklat Polri menggelar penelitian dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Aula Polres Sanggau, Senin (29/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman ini menekankan penerapan preventive policing atau pencegahan sejak dini terhadap Tipikor.

Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si., Kabagiankumham Eid PPITK STIK Lemdiklat Polri, memimpin kegiatan sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Peneliti. Ia didampingi Kombes Pol Dodi Arifianto, S.I.K., M.Sc., Penjamin Mutu Pendidikan Madya Tk. III STIK Lemdiklat Polri. Turut hadir Pembina Dr. Syafruddin, S.Sos., M.Si., dosen STIK Lemdiklat Polri, serta AKBP Dr. Halimah, S.K.M., M.M., Flt. Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri yang bertugas sebagai peneliti sekaligus sekretaris tim.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal, seperti LSM dan Forkopimda Kabupaten Sanggau, untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Perwakilan dari Polres Landak hadir lengkap, antara lain AKP Teguh Pambudi, S.H. (Kabag SDM), IPDA Dedi Iskandar (KBO Intelkam), AKP Heri Susandi, S.H. (Kasat Reskrim), Aiptu Joko Santoso, S.H. (Kanit Tipidkor), dan Aipda Feliks Caniago, S.H. (Banit Tipidkor).

Kombes Pol Tagor Hutapea menegaskan bahwa supervisi ini bagian dari strategi Polri memperkuat pencegahan Tipikor di daerah. “Kami ingin memastikan langkah pencegahan tindak pidana korupsi berjalan efektif dan bisa menjadi pedoman bagi jajaran Polri maupun pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya sinergi. “Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Perwakilan Polres Sanggau, AKP Nanak Supriatna, menyampaikan apresiasi atas supervisi ini. “Penelitian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan peran pencegahan korupsi sesuai arahan Mabes Polri,” katanya.

Kegiatan berlanjut dengan diskusi interaktif. Peserta mengulas tantangan lapangan, termasuk perlunya keselarasan antara regulasi dan praktik penegakan hukum. Forum juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pencegahan Tipikor benar-benar menyentuh pelayanan publik.

Pencegahan dan pemberantasan Tipikor berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan pendekatan represif dan preventif.

Acara berlangsung tertib hingga penutupan, ditandai dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung Polri memperkuat langkah preventif pemberantasan korupsi. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *