Tiga Titik Bangunan Bermasalah Menjadi Bukti Kejahatan Kesewenangan CKTRP/Citata Jakbar dan Kebon Jeruk

oleh -752 views
oleh
JAKARTA, HR – Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP/Citata) Kota Adm Jakbar, Bayu Aji, serta Kasatlak CKTRP/Citata Kebon Jeruk yang Siska makin membandel dengan terang-terangan “membudidayakan” bangunan kos-kosan dengan mengantongi IMB Rumah Tinggal.
Walaupun Pemprov DKI mempunyai regulasi terkait bangunan gedung, zonasi dan sanksi hukumnya, ternyata tidak dijadikan acuan saat melaksanakan tugas pokok CKTRP/Citata Jakbar.
Aturan yang tertuang di Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128/2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, hanya dijadikan simbol kerja, dan manfaatnya bukan untuk menertibkan, namun untuk memindahkan dana segar dari kantong pemilik bangunan ke kantong oknum-oknum CKTRP/Citata Jakbar maupun Kebon Jeruk.
Dari investigasi HR, ditemukan tiga lokasi bangunan kos-kosan yang hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal. Bahkan, ada pula diantara ketiga bangunan itu, terang-terangan mencantumkan nomor telepon dan nama seseorang, yang tidak jelas maksud dan tujuannya itu. Kemudian, ada pula diantara ketiga bangunan itu, dilakukan bongkar cantik, yang kini sanksi tersebut menjadi kebiasaan/tradisi CKTRP Jakbar dan Kebon Jeruk, sehingga tidak menciptakan efek jera.
Ketiga bangunan itu yakni :
  • Kos-kosan empat setengah lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal No 080/8.1.0/31.73.05.0000/-1.785.511/2017, di Jalan Jeruk Manis V Blok C No 79 RT 05 RW 07 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk.

Jalan Jeruk Manis V
Di lokasi ini, pemilik bangunan menyiapkan “centeng” yang berfungsi untuk melayani kaum eksternal. “Centeng” tersebut juga disiapkan nomor teleponnya, bilamana pihak eksternal ingin menanyakan sesuatu tentang bangunan itu. Namun umumnya, “centeng” dengan model seperti itu, bertugas untuk koordinasi atau memberikan dana segar kepada siapapun yang datang ke lokasi bangunan.
  • Kos-kosan empat setengah lantai (12 kamar) menggunakan IMB Rumah Tinggal No: 061/8.1.0/31.73.05.0000/-1.785.511/2017, di Jalan Jeruk Manis III No 5 RT 02 RW 06 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk.
  • Kos-kosan tiga lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal No 076/8.1.0/31.05.0000/-1.785.511/2017, di Jalan Komplek Taman Ratu Indah Blok C3 No 10 RT 04 RW 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk.

Bangunan di Komplek Taman Ratu Indah ini dilakukan “bongkar cantik” dari tim bongkar Kecamatan Kebun Jeruk pada (19/9/2017). Bongkar cantik itu dilakukan karena pemilik bangunan tidak mematuhi membongkar sendiri. Sebelumnya, pihak CKTRP/Citata telah melayangkan Surat Peringatan No: 397/-1.756.1 tanggal 12 September 2017 dan Surat Segel No: 398/-1.756.1 tanggal 15 September 2017. Akibat tidak mengindahkan itu, Kasudin CKTRP Jakbar, Bayu Aji menerbitkan Surat Bongkar No: 393/-1.758.1/SPB/JB/2017 tanggal 18 September 2017. Ada yang aneh dalam penindakan di bangunan milik Henry Himawan dan Megah Murniati ini, yakni progess administrasi hingga penindakan sangat cepat dilakukan Sudin CKTRP Jakbar dan CKTRP Kebon Jeruk. Mulai dari SP sampai pembongkaran, dibutuhkan waktu satu minggu
Jalan Komplek Taman Ratu Indah
Sedangkan di lokasi-lokasi lainnya, bisa mencapai berminggu-minggu, berbulan-bulan, dan bahkan tidak disentuh sedikitpun. Inilah kejahatan kesewenangan Sudin CKTRP/Citata Jakbar yang dipimpin Bayu Aji dan CKTRP/Citata Kebon Jeruk Siska. didit/kornel
Jalan Jeruk Manis III


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan