BALIKPAPAN, HR – Tiga perkara dugaan korupsi di Balikpapan, Kalimantan Timur belum tuntas. Ketiga perkara itu yakni dua perkara di Kejaksaan Negeri, yaitu dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslu Balikpapan periode 2014/2015 dan dugaan penyelewengan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) Balikpapan, dan dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) yang ditangani Polda Kaltim.
DPRD Balikpapan |
Kasus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad Isnaini menegaskan, dua perkara yang sedang dalam tahap penyidikan terus berjalan. Panwaslu misalnya, sejak naik ke tahap penyidikan September lalu, status tersangka bakal disematkan kepada sejumlah oknum.
“Kalau hasil Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kaltim keluar, pekan ini, maka kami akan umumkan dan tetapkan tersangka,” terang Rahmad, usai menerima organisasi mahasiswa di Kantor Kejari, Jalan Marsma Iswahyudi (12/12).
Perhitungan BPKP dipakai sebagai salah satu alat bukti konkret. Berapa besar kerugian negara dalam perkara ini. Selain itu, hasil audit dari BPKP akan dijadikan keterangan ahli. Dengan begitu, pihaknya tak ingin dianggap teledor ketika perkara ini akan naik ke meja hijau. “Bukan berarti kami tidak berani menetapkan tersangka, hingga harus menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ketua tim (BPKP) kami periksa sebagai ahli dan hasilnya sudah jadi alat bukti. Nah, kalau mereka (tersangka) mau pra peradilan, sudah kami tutup (peluang) itu,” bebernya.
Terkait siapa saja yang bakal jadi tersangka, Rahmad belum bisa membebernya. Namun, dia memastikan bakal mengumumkan secara terbuka. Karena sebelum ada pemeriksaan BPKP pun, Kejari sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal menghuni sel tahanan.
Menyinggung kasus dugaan penyelewengan anggaran di Setwan? Rahmad menyebut semua bergantung pada kehadiran Dilla. Mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) itu hingga kini masih menghilang. Padahal, segala informasi dan bukti terkait perkara yang disidik sejak September lalu, ada di tangan Dilla.
Penyelesaian kasus Panwaslu dimungkinkan lebih dulu selesai dibandingkan dengan Setwan. Meski tidak ada target baru, Kejari menganggap jika untuk kasus Panwaslu lebih mudah karena kerugian daerah sudah bisa diprediksi dengan modus korupsi yang sudah bisa dibaca sejak diselidiki. Berbeda dengan Setwan yang hingga kini belum diketahui berapa kerugian daerah, karena memang sejak awal bergantung pada Dilla.
Dari Polda Kaltim, dugaan korupsi pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Jalan Soekarno-Hatta Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, tak kunjung menunjukkan progres. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Padahal, sebanyak 23 orang telah dipanggil oleh penyidik pada awal Oktober lalu. Sebagian besar merupakan anggota DPRD yang memegang kendali di alat kelengkapan dewan sebagai Badan Anggaran.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini yang akan menyimpulkan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara yang sudah berjalan lebih dari dua tahun ini. “Semua tergantung hasil audit. Kami tidak keberatan jika proses hukum kasus ini dibilang lambat, karena setiap penanganan kasus korupsi dilakukan dengan sangat hati-hati. Selain itu, dugaan korupsi wajib didukung alat bukti dokumen serta keterangan saksi,” tegasnya. lik
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});