Tiga Pengedar Narkoba di Pagaralam Diamakan Polisi!

Tiga Pengedar Narkoba di Pagaralam Diamakan Polisi!

PAGARALAM, HR – Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagaralam, Senin (16/11/2020) tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil diungkap salah satunya berasal dari kalangan Polres Pagaralam sendiri (Anggota), aktif yang bertugas dipolres kota Pagaralam.

Awalnya, pada Kamis (12/11/2020)  pukul 14.15 WIB, tersangka yang ditangkap petugas adalah Budi Setiawan alias Betos bin Syaripudin (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.

Tidak berhenti disitu, petugas pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah TSK di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan dan berhasil menemukan satu TSK lain yakni Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam aktif.

Dan ditangan Bayu Sendiri,(anggota polisi) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram,9 lembar uang pecahan Rp100 ribu 20 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 2 lembar uang pecahan Rp20 ribu.

“Dan keduanya langsung diamanakan di Satnarkoba Polres Pagaralam,” kata Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Faisal Kamil, kepada teman-teman wartawan.

Lanjut Faisal Kamil mengatakan, Keesokan harinya, Jumat (13/11/2020) petugas kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.

Dan dari tangan Jaya, Ditemukan barang bukti (BB)23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram,2 paket ganja berat bruto 1,04 gram,155 lembar uang pecahan Rp.100.000,48 lembar uang pecahan Rp. 50.000,2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp.10ribu, 2 lembar uang pecahan Rp5ribu, 1 bal plastik klip dan 1 unit hp.

Menurut Faisal Kamil, penangkapan ketiga TSK tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu “Dua TSK yakni Budi Alias betos dan jaya ini adalah kaki dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara jaya adalah partai besar,” dalam peredaran narkoba dikota pagaralam ini.

Ketiga ‘tersangka’ sudah kita aman kan di Polres Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan pungkasnya. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *